First Media dan Bolt Pilih Damai, Jasnita Pilih Langkah Berbeda
- Instagram/@rezafahlevi13
VIVA – Salah satu dari tiga perusahaan yang menunggak pembayaran penggunaan frekuensi 2,3 Ghz, PT Jasnita Telekomindo ternyata tidak mengajukan proposal perdamaian untuk membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Jasnita mengambil langkah berbeda dibanding dua perusahaan lainnya, yakni PT Internux atau pemegang merek Bolt dan PT First Media.
“Jasnita tidak melakukan upaya apa pun. Ya sampai saat ini belum ada upaya apa pun dari PT Jasnita,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, di Gedung Kominfo Jakarta, Senin 19 November 2018.
PT Internux dan PT First Media mengajukan proposal untuk membayar utang mereka. Surat itu diajukan ke Kementerian Kominfo Senin siang tadi.
Sedangkan Jasnita tidak melakukan apa pun hingga saat ini.
“Sampai hari ini tidak ada. Ini enggak, dari Jasnita tidak ada upaya apa pun,” kata dia.
Ferdinandus tak berbicara pasti soal pencabutan izin ketiga perusahaan tersebut. Khususnya untuk Internux dan First Media yang mengajukan proposal pelunasan hutang, saat ini Kementerian Kominfo sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas proposal tersebut.
PT Jasnita Telekomindo mengatakan, mereka sudah mengalihkan pelanggannya dari frekuensi ke layanan lain. Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo menyatakan, saat ini pelanggan mereka telah dialihkan ke frekuensi unlisence.
PT Jasnita Telekomindo merupakan satu dari tiga perusahaan yang menunggak pembayaran BHP frekuensi di Kominfo. Jasnita menunggak Rp2,2 miliar dan telah melewati dua kali jatuh tempo dari 17 November 2016 dan 17 November 2017. (ren)