Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt Ditunda
- VIVAnews/Amal Nur Ngazis
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Senin sore, 19 November 2018, belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux, pemilik modem Bolt.
Hal ini dikarenakan kedua perusahaan milik Lippo Group tersebut mengajukan proposal perdamaian untuk membayar utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi. Proposal kedua perusahaan ini diterima Kominfo siang tadi.
“Jadi, pukul 12.00 WIB tadi kami menerima proposal perdamaian dari First Media dan Internux. Mereka mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta. Dalam proposal tersebut dinyatakan bahwa keduanya berkomitmen akan membayar hingga 2020.
Ferdinandus mengatakan bahwa saat ini Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, sedang bertemu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, untuk membahas proposal, termasuk kemungkinan pengabulan dan teknis pembayaran.
“Untuk membahas seperti apa teknik pembayarannya. Kami akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan yang terbaik,” ujar Ferdinandus. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghargai proposal yang diajukan oleh kedua perusahaan milik Lippo Group.
Ferdinandus menambahkan bila keputusan pencabutan izin BHP Frekuensi akan diputuskan hari ini hingga pukul 24.00 WIB. “Ya seperti itu. Pokoknya tunggu sampai pukul 12 tengah malam ini. Kita bakal cabut atau seperti apa,” kata Ferdinandus.