Izin Frekuensi First Media Bolt Dicabut, Berapa Kompensasi Pelanggan?

First Media.
Sumber :
  • Instagram/@derryaerlangga

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyelesaikan Surat Keputusan Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio yang dipakai oleh PT First Media Tbk, PT Internux atau Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo.

First Media Resmi Dimiliki XL Axiata, Tak Ada yang Berubah

Ketiga perusahaan tersebut menunggak Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi. Ketiganya ditindak  setelah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp364,8 miliar, PT Internux Rp343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp2,2 miliar.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan jelas pelanggan merugi dengan pencabutan izin frekuensi ketiga perusahaan tersebut. 

Syarat Buat Koneksi WiFi Bebas Lemot

Koordinator Komisi IV BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, komponen kerugian pelanggan yakni material dan immaterial. 

Untuk kerugian material yakni berupa user interface yang mana perangkat tak bisa dipakai lagi, saldo deposit atau kontrak berjangka. Sedangkan kerugian non material yakni pelanggan tak terlayani dan merasa ketidakpuasan atas layanan yang dimaksud. Kerugian lainnya yang dirasakan pelanggan adalah layanan tidak performa. 

Operator Seluler Cari Cuan Lewat FMC, Apa Itu?

Makanya dalam hal ini, ketiga operator tersebut harus memberikan kompensasi. Namun sayangnya, belum ada aturan khusus tentang kompensasi penghentian layanan. 

"Kalau belum ada di kesepakatan, operator harus memberi kompensasi yang disepakati dengan pelanggan," kata Nurul kepada VIVA, Senin 19 November 2018. 

Kompensasi yang didapat pelanggan bisa berlipat, dalam hal terjadi penghentian permanen. Nurul Yakin mengatakan, jika hal ini terjadi maka perlu ada kompensasi tambahan. 

"Karena bisa jadi ada kerugian tambahan karena pergantian operator oleh pelanggan," tuturnya. 

Soal besaran kompensasi yang didapatkan pelanggan atas pencabutan izin operator yang dimaksud, memang tidak ada ketentuan tertulis sejauh ini. 

"Besaran kompensasi itu, perlu disepakati semua pihak mulai dari konsumen yang bisa diwakili regulator atau stakeholder terkait," katanya. 

Meski demikian, dia mengatakan terbuka kemungkinan masing-masing pelanggan mengajukan klaim atau tuntutan ganti rugi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya