Senin 19 November, Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kominfo Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio 2,3GHz untuk tiga perusahaan pada Senin, 19 November 2018.

Kemenag Bahas Pedoman Siaran Keagamaan Jelang Ramadan Bersama Media

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT First Media Tbk dan PT Internux (modem Bolt), keduanya milik Lippo Group, dan PT Jasnita Telekomindo milik Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Mereka tidak melunasi Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi yang sudah jatuh tempo pada Sabtu, 17 November 2018.

"Hingga batas akhir hari Sabtu kemarin (17 November) pukul 23.59, ketiganya tidak melunasi juga. Karena jatuh hari libur, maka kami sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio supaya Senin besok keluar," kata Ferdinandus kepada VIVA, Minggu malam, 18 Februari 2018.

Premi dan Laba Jasaraharja Putera Tahun 2024 Lampaui Target

Ketiganya dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp364,8 miliar, PT Internux Rp343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp2,2 miliar.

Ferdinandus mengatakan bahwa pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3Ghz.

Deretan Kontroversi Film A Business Proposal Versi Indonesia, Abidzar Promosi Sendiri Usai Tayang
KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.

KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan di Tengah Tekanan Efisiensi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan bahwa pengawasan televisi dan radio akan tetap dilakukan meskipun terjadi efisiensi anggaran.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025