Bolt, First Media, ISP Milik Dirjen Aptika, Terancam Dicabut Lisensi

Pengecekan salah satu perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – ?Kementerian Kominfo merilis nama perusahaan yang masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Disebutkan bahwa PT. First Media, Tbk, PT. Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. 

First Media Resmi Dimiliki XL Axiata, Tak Ada yang Berubah

PT. First Media, Tbk masih menunggak Rp 364.840.573.118,-. Perusahaan itu sudah dua kali melewatkan jatuh tempo yaitu 17 November 2016 dan 17 November 2017. 

PT. Internux juga melakukan hal yang sama. Mereka menunggak Rp 343.576.161.625,-. Perusahaan ini adalah yang memproduksi modem Bolt.

Layanan 'Direct to Cell' Starlink Tidak Bisa Dipakai di Indonesia

Sedangkan PT Jasnita Telekomindo menunggak Rp 2.197.782.790. Pendiri dari perusahaan penyedia layanan internet ini ternyata adalah Dirjen Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. 

Ini diketahui dari situs Kementerian Kominfo. Dalam pemberitaan mengenai pelantikan tujuh pejabat eselon I, disebutkan bahwa Semuel mendirikan PT ISP Jasnita Telekomindo. 

Bea Cukai Tegal Bersama Satpol PP Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal

First Media terdaftar dalam wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek dan Banten. Sedangkan Internux untuk Jabodetabek dan Banten. Untuk PT Jasnita Telekomindo ada di Sulawesi bagian Utara. 

Menurut Kemkominfo, dalam pernyatannya, Jumat, 9 November 2018, jika pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP. Jika tidak dilaksnakan akan dikenakan sanki berupa denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin. 

Hal tersebut ada dalam Permen Kominfo No 9 Tahun 2018 Pasal 83 ayat (1). 

Mereka juga menekankan jika pencabutan izin akan dilakukan saat pemegang IPFR atau Izin Pita Frekuensi Radio telah diberikan tiga kali surat peringatan. Serta tidak melunasi seluruh BHP untuk IPFR tahunan serta dendanya. 

Dirjen PPI dikatakan segera mengambil beberapa langkah seperti meminta klarifikasi tertulis pada tiap perusahaa dan  penyesuaian izin penyelenggaraan. 

Selain itu pihak Kominfo juga menyatakan bagi perusahaan yang izinnya dicabut, mereka harus menyalurkan kepentingan pelanggan ke perusahaan yang memiliki izin lainnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya