Revisi PP 82 tahun 2012 Bahas Nasib 'Hak untuk Dilupakan'

Aturan Hak untuk Dilupakan atau Right to be Forgotten.
Sumber :
  • Instagram/@esmeralda_k_

VIVA – Selain membahas data center, revisi Peraturan Pemerintah 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, menjelaskan mengenai hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dan juga denda pada platform yang melanggar.

Hak untuk Dilupakan, Kominfo Libatkan Mahkamah Agung

Khusus untuk hak untuk dilupakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

“Hak untuk dilupakan akan perlu pembahasan lagi. Detailnya gimana enggak ada guideline, kita akan koordinasi dengan MA umpamanya. Gimana sih kalau hak itu ada. Tapi payungnya sudah ada,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis 8 November 2018.

Hak untuk Dilupakan, Hakim dan Pemerintah Wajib Hati-hati

Untuk platform, dia menjelaskan, di sana ada konten yang melanggar undang-undang ITE dan tidak langsung merespons permintaan untuk diturunkan, maka akan dikenakan sanksi. Salah satu bentuk hukuman itu adalah denda administrasi.

Dalam revisi tersebut akan dituliskan sejumlah pelanggaran dan sanksi yang ada. Semuel menyatakan, PP 82 itu akan sebagai payungnya.

Ikuti Aturan Pemerintah, atau Google Tutup dari Indonesia

Sedangkan jumlah denda akan dimasukkan dalam PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor Kominfo.

“Kalau misalnya dia membiarkan pencemaran nama baik atau hoax yang bisa mengacaukan ketertiban umum, itu bisa kena denda seperti di Jerman,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi pada platform mengenai revisi tersebut.

“Nantinya aturan ini juga akan disosialisasi. Pasti akan dilakukan,” ujar Semuel.

Aturan Hak untuk Dilupakan atau Right to be Forgotten.

Hak untuk Dilupakan Harus Sejalan dengan Perlindungan Data Pribadi

Pengadilan Tinggi Eropa ingin aturan ini tak diterapkan secara global.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2019