Revisi PP 82 Normal, tapi Hati-hati soal Data Center

Ilustrasi Data Center.
Sumber :
  • rice.edu

VIVA – Sekretaris Jenderal Indonesia Data Center Provider Organization, Teddy Sukardi, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 normal dilakukan. Sebab, selama enam tahun terakhir banyak perkembangan yang terjadi di industri teknologi.

Genjot Kinerja Bisnis, KSP Bakal Tambah Kawasan Pergudangan Baru

Akan tetapi, ia mengingatkan untuk data center agar dilakukan secara hati-hati. "Karena bisa ada celah yang bisa merugikan kita ke depannya," kata Teddy di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018. Menurutnya, sejak 2012 hingga sekarang, industri data center berkembang ke arah positif.

Ia pun merasa aneh saat PP 82 akhirnya direvisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk saat beberapa negara mengharuskan data centernya ada di lokal justru Indonesia malah membebaskannya.

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

“Saya kira enggak gitu tepat. Faktanya, PP 82 ini membuat investasi di sini terus mengalir. Investasi enggak kabur. Indonesia pasarnya, kan, besar. Ada sekitar 250 juta jiwa dan ini terus tumbuh,” ujar Teddy.

Ia menegaskan perlindungan data masyarakat tidak bisa dikontrol saat data center berada di luar negeri. Selain itu kemungkinan perusahaan luar negeri bisa menarik data center ke negara asal kesempatannya sangat besar.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

“Kita tidak bisa melindungi. Data Anda kalau ada di tempat lain, terus bilang ke pemerintah, 'jagain dong data saya'. Itu enggak bisa dan lebih sulit pengawasannya,” kata Teddy.

Ia juga mendorong Kominfo agar fokus tidak melonggarkan aturan yang menyebabkan data center disimpan di negara lain. Menurut Teddy saat sudah berada di luar Indonesia maka akan sangat sulit melindunginya. (ase)

Foto sampul buku Demokrasi dan Tatanan Global

Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

The Economist menggambarkan situasi kegentingan demokrasi berlangsung secara sistemik di berbagai belahan dunia. Indonesia dikategorikan sebagai 'demokrasi yang cacat'.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024