Hati-hati, Media Sosial Tutup tapi Jejak Digital Tetap Abadi

Tampilan halaman muka Friendster.id.
Sumber :
  • Tangkapan layar Friendster.id

VIVA – Rekam jejak perilaku di media sosial bisa menjadi bumerang bagi penggunanya. Sebab, jejak digital akan tersimpan dan menghantui masa depan mereka.

Terbukti Gelapkan Dana dan TPPU, Dua Petinggi Perusahaan Divonis 5,5 Tahun

"Media sosial memberdaya masyarakat, sehingga mereka mudah terpancing perilaku negatif. Mencatat jejak digital secara negatif. Ketika memicu jejak digital maka masa depan kita terancam," kata praktisi komunikasi, Bagus Sudarmanto, di Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.

Dengan jejak digital bisa merugikan pengguna di masa depan, seperti menghambat karir dan saat mencari pekerjaan. Saat ini beberapa perusahaan mulai mengecek media sosial calon karyawannya.

Wamenaker Turun Tangan soal Polemik Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya: Saya Juga Tidak Dihargai

Bagus mencontohkan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat melakukan penelitian mengenai jejak digital. Mereka juga telah menolak kandidat berdasarkan informasi yang ada di dunia maya. "Digital foot print tidak bisa dihapus. Saringlah sebelum sharing," tegas dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto turut mengingatkan soal jejak digital.

Puan Soroti Banyak Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca tapi Lancar Main Medsos

Ia mengatakan saat orang lain meng-capture atau me-repost postingan pengguna media sosial maka hal itu bisa menjadi bukti kuat bahwa jejak digital masih ada. Meskipun media sosialnya tidak aktif lagi atau ditutup.

"Contohnya Friendster atau Path, yang akan ditutup Kamis, 18 Oktober ini. Kemungkinan jejak di dalamnya masih ada dan terbuka sangat lebar," jelas Setyo.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

Walkot Surabaya soal Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan: Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan ancaman akan mencabut izin perusahaan yang menerapkan peraturan menahan ijazah karyawan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2025