Rudiantara Keluarkan Kepmenkominfo Gempa-Tsunami di Sulawesi Tengah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengeluarkan Keputusan Menteri yang mengatur percepatan pemulihan infrastruktur serta layanan telekomunikasi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pascagempa bumi yang disertai tsunami.
Isi dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 773 Tahun 2018 tersebut di antaranya mengenai pengajuan frekuensi radio yang lebih dipermudah, di mana awalnya harus mengajukan melalui Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ataupun Menkominfo.
Ia mengatakan perizinan ini maksimal berlangsung satu tahun. Radio di Sulawesi Tengah, khususnya ibu kota Palu, masih banyak yang menikmatinya.
Selain itu, Rudiantara menyoroti banyaknya menara telekomunikasi atau BTS yang mati. Dengan adanya Kepmenkominfo ini diharapkan membuka jalan dan akses roaming atau jelajah nasional.
"Tidak dapat sinyal A bisa pakai sinyal B. Ini sifatnya emergency (darurat). Silakan dimanfaatkan," jelasnya. Rudiantara mengungkapkan bahwa penyelenggaraan akses roaming ini akan dikembalikan lagi kepada operator telekomunikasi.
Artinya, kesepakatan antar operator atau business-to-business (B2B). Selain itu juga penyediaan simcard ready-to-use. Ia menyebut registrasi atau mekanisme penyediaannya juga tergantung dari operator telekomunikasi.
"KTP belum tentu ada. Makanya, diperbolehkan sementara dan berjangka. Itu tanggung jawab operator telekomunikasi. Mekanisme tergantung dari mereka," tutur dia.
Masa aktif simcard baru ini selama dua bulan. Setelah batas waktu berakhir maka pelanggan yang menggunakan simcard tersebut bisa menggunakan lagi tapi harus registrasi secara normal.