Komisi I Minta Data Center Kerahasiaan Tinggi Wajib Ada di RI
- Istimewa
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika diketahui sedang berencana meninjau ulang aturan mengenai data center di Indonesia. Aturan yang diubah, tepatnya adalah PP nomor 92 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 71, mengenai kewajiban penempatan data center yang mewajibkan harus di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty mengatakan bahwa keberadaan pusat data di dalam negeri sangat penting. Dibutuhkan kebijakan yang jelas dan tegas mengenai klasifikasi penyimpanan data, yaitu bahwa pusat data dengan tingkat confidentiality (kerahasiaan) tinggi wajib berada di Indonesia.
"Klasifikasi mengenai jenis data ini dibutuhkan demi adanya kepastian yang tidak membingungkan para pelaku bisnis digital dan stakeholders terkait. Jangan sampai upaya kita membangun ekosistem bisnis digital akhirnya mengorbankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional," ujar wanita yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.
Dikatakannya, pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi antara lain yang diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara. Kemudian, terkait ketahanan ekonomi nasional, terkait kepentingan hubungan luar negeri, sistem komunikasi persandian, data pribadi nasabah, dan informasi lainnya yang diatur sebagai rahasia menurut perundang-undangan.
"Jadi menurut saya, memang perlu ada kasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Artinya pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya," kata dia.
Kemenkominfo diminta untuk duduk bersama dengan semua kepentingan, mulai dari lintas kementerian/lembaga, guna sinkronisasi menyeluruh. Tak hanya peraturan pemerintah tapi juga regulasi di tingkat menteri. Ini bertujuan agar regulasi RI lebih baik.
Dia juga sepakat, persoalan kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, namun juga kemudahan aksesnya.
"Percuma saja kalau yang besar-besar seperti OTT ini bikin server di sini tapi informasinya tidak bisa diakses. Jadi kita sarankan semua model dan potensi dipertimbangkan untuk menciptakan iklim bisnis digital yang terbaik tapi sekali lagi harus menempatkan perlindungan data masyarakat dan keamanan nasional paling tinggi," jelas Evita.