Video Kekerasan Haringga, Polisi Jangan Lupa Hal Penting Ini

Seorang tersangka memperagakan tindakannya saat rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Penyebaran video kekerasan masih menjadi perhatian publik. Terakhir kali video kekerasan yang menguras emosi publik yakni video pengeroyokan atas suporter Persija, Haringga Sirila.

Video Momen Mengerikan dalam Tragedi Sepakbola El Salvador

Memang kepolisian sudah membekuk para pelaku penganiayaan dan memproses hukum mereka. Penegak hukum juga membuka kemungkinan akan membekuk perekam dan penyebar video tersebut. 

Pengamat siber, Pratama Persadha berpandangan, untuk menghentikan penyebaran video kekerasan semacam tersebut tidaklah mudah. Dari sisi pengguna internet, kata dia, ada sebagian masyarakat yang malah penasaran, niat banget mencari sampai meninggalkan kontak untuk dikirimkan langsung melalui WhatsApp. 

Tragedi Sepakbola El Salvador, 12 Orang Tewas di Stadion

Dia mengatakan, pada dasarnya penyebaran video kekerasan apalagi yang didasari dengan ujaran kebencian bisa dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 

Tapi dia mengingatkan, kepolisian untuk hati-hati menindak pengunggah video kekerasan tersebut. Polisi diminta jangan asal. 

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Suporter PSS Sleman

"Namun kita harus nilai dahulu, bagaimana caption awal saat posting. Apakah sekadar ingin memberitahu atau memang juga ada unsur kebencian dalam caption tersebut," kata dia kepada VIVA, Kamis malam, 27 September 2018. 

Menurutnya, hal-hal tersebut harus menjadi perhatian kepolisian, supaya penegakan hukum tidak menimbulkan kekisruhan, termasuk jangan sampai penangkapan polisi berujung kontraproduktif. 

"Karena video ini sudah sangat viral di mana-mana dan sebenarnya juga sudah banyak imbauan untuk tidak melakukan share ulang video tersebut," katanya. 

Untuk menekan penyebaran video kekerasan di media sosial, Pratama menyampaikan, setidaknya dua hal yang perlu digelorakan. Pertama imbauan terus menerus kepada masyarakat untuk tak menyebar video kekerasan. Tak cukup di situ saja, kedua perlu ada teladan dari tokoh publik. 

"Pejabat serta tokoh masyarakat melakukan imbauan langsung lewat media sosial sehingga lebih didengar," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya