Menkominfo: 2 Cara Berantas Kampanye Hitam di Internet
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut ada dua cara memberantas kampanye hitam atau black campaign di dunia maya. Penegakan hukum lewat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya, kasus laman atau situs web 'Skandal Sandiaga' sudah masuk ke ranah penegakan hukum, karena ada laporan ke polisi. "Kalau Sandiaga, lebih ke UU ITE. Karena dilaporkan ke polisi, maka mereka melihat ada tindak pidana," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu 26 September 2018.
Kasus tersebut sama seperti warga biasa yang merasa dirugikan oleh berita dari sebuah situs. Maka, orang tersebut bisa melaporkannya sebagai bentuk pencemaran nama baik ke aparat penegak hukum.
Sedangkan Rudiantara melanjutkan, kampanye hitam menyangkut pemilu akan ada laporan dari Bawaslu. Sementara itu, Kominfo sebagai eksekutor konten tersebut. "Kalau pileg dan pilpres aturannya ada di KPU dan pengawasan kewenangan, Bawaslu," jelas dia.
Rudiantara mengaku telah mengadakan pertemuan soal iklan politik ke semua platfrom media sosial. "Google bilang, tidak akan menerima iklan politik. Tidak ingin menjadi bagian dari proses politik yang sudah berjalan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, masing-masing tim kampanye pilpres melaporkan akun-akun resminya ke KPU dan Bawaslu.
Ia mengaku nantinya akan ada laporan yang masuk ke Kominfo. "Kami akan mengetahui akun resmi setiap tim kampanye. "Justru, kalau bukan akun resmi kita anggap sebagai bukan pernyataan resmi. Kita tidak mengategorikan itu sebagai kejahatan pemilu tapi ITE," kata Ferdinandus.