Adu Kuat Penerapan Aturan 'Hak untuk Dilupakan'

Aturan Hak untuk Dilupakan atau Right to be Forgotten.
Sumber :
  • Instagram/@esmeralda_k_

VIVA – Mesin pencari Google saat ini sedang 'bertempur' di Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengenai aturan 'Hak untuk Dilupakan' (Right to be Forgotten). Otoritas Perlindungan Data (The Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés/CNIL) Prancis menyatakan bahwa Hak untuk Dilupakan seharusnya berlaku di Google secara global bukan hanya di wilayah Uni Eropa.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

CNIL juga mengeluhkan bahwa Google hanya menghapus hasil pencarian jika diminta. Namun, mereka mencatat bahwa permintaan dari Hak untuk Dilupakan masih ada di Google versi non-Uni Eropa. Akan tetapi, dalam persidangan, Google berdalih jika Hak untuk Dilupakan tidak bisa diterapkan secara global karena akan mempengaruhi kebebasan berbicara.

Direktur Eksekutif Artikel 19, Thomas Hughes, menilai aturan tersebut bisa mengancam kebebasan berbicara secara global. "Regulator data di Eropa tidak boleh diizinkan untuk memutuskan pengguna internet seluruh dunia saat mereka menggunakan mesin pencarian," kata dia, seperti dilansir Business Insider, Rabu, 12 September 2018.

AS Sanksi Organisasi dan Perusahaan Israel Pendukung Kolonialisme di Tepi Barat Palestina

Article 19 bagian dari organisasi HAM internasional yang membela kebebasan berpendapat. Bukan hanya Google dan Hughes yang berdebat mengenai penyamarataan penghapusan hasil pencarian dengan sensor. Organisasi media massa seperti BuzzFeed, Reuters, The New York Times dan organisasi non profit lainnya juga merasakan hal yang sama.

Aturan Hak untuk Dilupakan sudah berjalan di Eropa sejak 2014. Dalam peraturan tersebut masyarakat bisa meminta mesin pencarian tersebut untuk menghapus sejumlah hasil tertentu mengenai diri mereka. Dalam keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa mesin pencari termasuk Google dapat dipaksa untuk menghapus hasil pencarian juga. (ren)

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Kantor Unilever Indonesia

Genjot Inovasi Bagi Konsumen, Unilever Indonesia Fokus 3 Hal Ini

Unilever Indonesia menegaskan bahwa Inklusi, kesetaraan dan keragaman (Diversity, Equality & Inclusion- DEI) merupakan hal yang penting dalam sebuah organisasi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024