Transformasi Digital di Indonesia Terganjal 2 Penghambat Utama

Ilustrasi teknologi survei.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Indonesia dinilai masih kekurangan regulasi untuk mengaplikasikan Internet of Things (IoT) karena saat ini peraturannya masih berbentuk draf.

Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Sinergi Nasional untuk Transformasi Digital

"Di negara lain sudah memiliki regulasi mengenai IoT," kata Associate Consultant IDC Indonesia, Muhammad Kamil Yunus kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Menurutnya end-user di Indonesia masih belum siap menggunakan IoT, lantaran teknologi yang digunakan masih bersifat tradisional.

Transformasi Digital Bukan Lagi Sekadar Opsi

Selain itu, Kamil menyebutkan tantangan dalam implementasi Internet of Things adalah digitalisasi dalam level perusahaan.

Masalah besarnya bahwa perusahaan tidak memiliki anggaran untuk dialokasikan ke transformasi digital. Sejauh ini baru 20 persen perusahaan yang bertransformasi digital di mana mayoritas dari industri perbankan.

BRI dan Artajasa Hadirkan Inovasi Cardless Withdrawal, Penarikan Tunai Tanpa Kartu

Ia mengatakan perusahaan keuangan melakukan transformasi digital untuk menaikkan skala bisnisnya. Selain itu, mereka juga harus bisa mengikuti peta jalan atau roadmap IoT.

"Ini supaya manajemen mampu mengatasi dan menjalankan roadmap yang ada nantinya," jelas dia. Bukan itu saja, salah satu elemen penting dari IoT adalah jaringan 5G.

Kamil menyebutkan bahwa jika jaringan tersebut belum ada maka teknologi IoT belum bisa diterapkan dengan baik. Jaringan 5G baru bisa diimplementasikan secara nasional 3-5 tahun ke depan saat jaringan tersebut hadir di Indonesia pertama kali. (ren)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Menkomdigi Beberkan Kunci Keadilan Digital

Semua masyarakat, tanpa terkecuali, harus merasakan manfaat dari teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan, kata Menkomdigi Meutya Hafid.

img_title
VIVA.co.id
1 Januari 2025