Makin Mudah Lapor Konten Negatif, Bisa Lewat Aplikasi Qlue

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka saluran baru untuk aduan konten dari masyarakat. Sekarang orang yang ingin melaporkan konten negatif tertentu dalam dunia maya bisa melaporkan lewat aplikasi Qlue. 

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Menurut Kepala Eksekutif Qlue, Raditya Maulana Rusdi, kerja sama ini supaya masyarakat lebih berani berkontribusi untuk melaporkan konten negatif yang ada di internet. 

"Saya harap semakin banyak orang untuk memanfaatkannya," ujar Raditya di Jakarta, Senin 27 Agustus 2018. 

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Bagi masyarakat yang hendak melapor dipersilakan untuk mengunduh aplikasi Qlue. Dalam aplikasi itu, pelapor harus menyertakan bukti berupa foto atau rekaman konten yang akan dilaporkan. 

Nantinya akan ada notifikasi setiap tindakan yang diambil dalam laporan. Termasuk saat pelaporan tersebut sudah selesai diselidiki. 

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, saluran aduan konten sudah tersebar di beberapa tempat. Termasuk pada platform Twitter dan Facebook. 

Qlue menjadi saluran berikutnya untuk masyarakat bisa mengadu konten yang diduga negatif. Dia menjelaskan, dalam penindakan konten, Kominfo tidak bisa melakukan sendirian.

"Dalam menjalankan tugas tidak sendirian. Partisipasi masyarakat lebih banyak," ujarnya.

Semuel menambahkan, Kominfo tidak bisa menyediakan superkomputer untuk melihat seluruh aktivitas masyarakat di dunia maya. Di sanalah peran masyarakat untuk ikut serta dalam melaporkan. Dia menekankan kerja sama semua pihak untuk menyediakan lingkungan bersih dalam ruang hidup, termasuk ruangan baru bernama ruang siber. 

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024