Mangkir Sidang, Facebook Disindir Serigala Berbulu Domba

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Regis Duvignau

VIVA – Babak baru gugatan perwakilan kelompok atau class action dalam skandal bocor data pengguna Facebook usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut.

Gandeng Kejagung, BTN Pastikan Lindungi Data Pribadi Nasabah

Sebagai respons mangkirnya tergugat Facebook maupun Cambridge Analytica pada sidang perdana awal pekan ini, penggugat mengirimkan surat tanggapan ke majelis hakim gugatan class action tersebut.

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum EQUAL & CO siap menyerahkan surat tanggapan ke majelis hakim, Senin 27 Agustus 2018. 

Tingkatkan Kualitas Pemahaman dan Kompetensi Diri, Mitra Pengemudi Ikuti Seminar Driver Academy

"Ya betul kami bakal sampaikan tanggapan terkait alasan mangkirnya Facebook Indonesia di surat panggilan sidang yang dibaca majelis hakim di persidangan bahwa tidak ada Facebook Indonesia, yang ada Facebook Consulting Indonesia," ujar kuasa hukum penggugat, Rhama R.V dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 Agustus 2018.

Kuasa hukum penggugat menyakini, gugatan kepada tergugat 2 yaitu Facebook Indonesia sudah tepat dan banyak buktinya tersebar di publik yang tidak dapat terbantahkan.

Bersama Kita Bisa, Lindungi Data Pribadi Anda

Kuasa hukum penggugat yang lain, Rafli H mengatakan, skandal kebocoran data pribadi Facebook Cambridge Analityca sudah terjadi sejak 2014, dan diketahui sejatinya Facebook sudah berkantor di Gedung Capital Place Lantai 49  Indonesia sejak 2014, sedangkan PT Facebook Consulting Indonesia resmi berkantor di  Indonesia sejak Agustus 2017.

“Jadi menyesatkan kalau kami menggugat PT Facebook Consulting Indonesia seperti yang diinginkan pihak Facebook,” ucap Rafli.

Serigala berbulu domba

Untuk itu, dalam surat tanggapannya kubu penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memanggil Facebook Indonesia dalam surat panggilan sidangnya. 

"Silakan Facebook protes lagi, dan sebaiknya berkaca dulu sebelum protes lagi. Nanti publik bisa menilai apakah selama ini tulisan Facebook Indonesia termasuk tulisan jabatan pejabat Facebook Indonesia yang beredar di media elektronik dan cetak itu kebohongan publik atau hoax?” Ketua Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.

Heru mengatakan, jika saat ini Facebook mengklaim minta dipanggil Facebook Consulting Indonesia maka seharusnya jangan hanya protes saat dipanggil sidang saja.

Sedangkan Kamlov menilai memang Facebook selalu berusaha cuci tangan dari skandal kebocoran data pengguna. Di beberapa negara lain, Facebook mengklaim Aleksandr Kogan lah yang salah karena telah menjual data pribadi pengguna ke Cambridge Analityca. Media sosial ini juga menyalahkan Cambridge Analityca karena memakai data pribadi pengguna untuk kepentingan kampanye. Hal terbaru, Facebook di Amerika Serikat mengklaim pengguna tak berhak menuntut Facebook sebab mereka mengklaim sudah punya izin dari 87 juta pengguna.

“Sikap tersebut ibarat ‘serigala berbulu domba’ atau bak bumi dan langit ketika tidak berhadapan dengan hukum, yang mana Facebook mengumumkan dan mengakui kebocoran 87 juta orang penggunanya dan meminta maaf,” ujar Kamilov.

Ilustrasi pinjaman online

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Berikut ini cara hapus data pribadi di aplikasi pinjaman online (pinjol). Yuk simak langkah-langkahnya!

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024