Gara-gara Vape, DNA Bisa Rusak dan Kena Kanker

Rokok elektrik atau vape
Sumber :
  • REUTERS/Jason Lee

VIVA – Rokok elektronik seringkali dijadikan alternatif yang lebih aman dibanding rokok biasa. Namun penelitian baru ini mengungkapkan risiko rokok elektronik, atau yang lebih sering dikenal dengan vape, ternyata lebih bahaya dari apa yang orang pikirkan selama ini.

Hindari 5 Makanan Penyebab Kanker Payudara yang Sering Jadi Menu Sehari-hari!

Dikutip melalui laman Mirror, Selasa, 21 Agustus 2018, penelitian dari University of Minnesota menjelaskan bahwa vape dapat merusak DNA di mulut pengguna, yang pada akhirnya bisa meningkatkan risiko kanker.

"Sudah jelas bahwa lebih banyak karsinogen yang muncul dari pembakaran tembakau dalam rokok biasa daripada uap rokok elektronik. Namun, kami tidak tahu dampak menghirup kombinasi senyawa yang dihasilkan oleh perangkat ini," ujar Dr Silvia Balbo, pemimpin penelitian ini.

Pod, Disposable Pods dan Cartridge, Apa Sih Bedanya?

Ia juga mengatakan, mempunyai ancaman yang berbeda bukan berarti rokok elektronik dinyatakan aman. Dalam studi tersebut meminta lima pengguna vape untuk menyediakan sampel air liur sebelum dan sesudah sesi vaping, masing-masing dalam kurun waktu 15 menit.

Ilustrasi DNA

Gak Sengaja Liatin Fuji Lagi Nge-Vape, Begini Tanggapan Erika Carlina

Mereka menganalisis sampel ini untuk meneliti bahan kimia yang diketahui dapat merusak DNA, serta menilai kerusakan DNA di dalam sel mulut responden. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, sel yang telah rusak tersebut tidak dapat pulih lagi bahkan berpotensi terkena kanker.

Saat ini para peneliti berencana untuk mereplikasi penelitian pada skala yang lebih besar. Mereka akan melihat bagaimana tingkat perbedaan adisi DNA pengguna rokok biasa dan rokok vape.

"Membandingkan rokok elektronik dan rokok biasa adalah benar-benar seperti membandingkan apel dan jeruk. Eksposurnya benar-benar berbeda," ujarnya.

Rokok ilegal

Kemenperin Tegaskan Kemasan Rokok Diseragamkan Picu Makin Maraknya Produk Ilegal

Wacana pemerintah memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024