Saksi Kunci Ini Bisa Menentukan Nasib Facebook di Indonesia

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • Athens magazine

VIVA – Facebook mangkir dari sidang perdana gugatan perwakilan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Agustus 2018. Selain Facebook Indonesia, tergugat lainnya dalam kasus skandal bocornya jutaan data pengguna ini, Facebook global dan Cambridge Analytica juga kompak mangkir tanpa alasan. 

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Majelis Hakim Ketua Martin Pontoh yang memimpin sidang tersebut akhirnya menutup sidang yang berlangsung singkat, cuma 30 menit dan kemudian mengagendakan sidang selanjutnya pada 27 November 2018. Hakim Martin mengatakan, sidang berikutnya adalah sidang materi pokok gugatan. 

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Kuasa hukum IDICT dan LPPMII, Jemy Tommy mengungkapkan, sudah menyiapkan saksi kunci atau saksi mahkota untuk sidang tiga bulan mendatang. Selain akan menghadirkan Komisi Informasi Inggris (ICO), Jemy mengungkapkan, kubunya berupaya menghadirkan saksi penting lainnya untuk menunjukkan Facebook telah melanggar hukum. 

"Selain ICO, seingat saya ada juga hacker Britania yang jadi saksi kunci. Itu termasuk mantan karyawan Cambridge Analytica yang mana mereka bersaksi di parlemen Inggris," ujarnya kepada VIVA, Selasa 21 Agustus 2018. 

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Menurutnya, kehadiran komisi tersebut memang penting. Hasil audit ICO atas Facebook memang menunjukkan media sosial itu telah bersalah membocorkan data pengguna. Temuan ICO yakni hanya 30 juta pengguna yang datanya dicuri bukan 87 juta data pengguna yang beberapa waktu lalu menghebohkan. 

Selain itu, Jemy mengatakan, penggugat akan menghadirkan saksi lain yang tak kalah penting, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Jemy menjelaskan, Kominfo beberapa waktu merilis siaran pers tentang kebocoran data pengguna Facebook. Siaran pers tersebut, menurutnya menunjukkan hal yang resmi dari sebuah institusi pemerintahan. 

"Karena berita siaran pers itu resmi, dan menyebutkan ada kebocoran. Jadi sudah selain bukti tertulis bisa kami mintakan mereka (untuk hadir sebagai saksi). Karena mereka yang umumkan (kebocoran) juga," tutur Jemy. 

Sidang Perdana

Sidang perdana Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung singkat, cuma 30 menit. 

Pukul 09.00 WIB, sidang dimulai Hakim Martin. Begitu dibuka, tergugat atau kuasa hukumnya belum hadir. Maka Hakim Martin kemudian menskors sidang beberapa saat untuk menunggu Tergugat apakah kemungkinan terlambat mendatangi sidang. 

Setelah skors dicabut, tergugat belum juga hadir. Hakim Martin kemudian memerintahkan tim pengadilan untuk memanggil semua tergugat melalui pengeras suara sebanyak tiga kali. "Namun dipanggil tiga kali juga enggak datang," kata Jemy. 

Karena tergugat tak muncul di ruang persidangan, Hakim Martin memutuskan membuka sidang. Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya diperiksa kelengkapaan identitas persidangan. Hakim kemudian membacakan jadwal sidang berikutnya, yakni 27 November 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya