Hari Ini Facebook Disidang di PN Jaksel, Ini Harapan Penggugat

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Regis Duvignau

VIVA – Hari ini Facebook dan Cambridge Analytica disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua perusahaan teknologi dunia itu terseret ke pengadilan akibat kasus skandal bocornya 1,09 juta data pengguna Facebook di Indonesia. Perwakilan masyarakat di Tanah Air kemudian menggugat Facebook dan Cambridge Analytica melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Facebook dan Cambridge Analytica akibat bocornya data pengguna. 

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp21,93 miliar, dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia, yang datanya disalahgunakan. 

Kuasa hukum IDICT dan LPPMII, Jemy Tommy menegaskan, tujuan utama kubunya dalam kasus ini bukanlah mengincar denda dengan nilai miliaran tersebut. Tuntutan yang diajukan penggugat selain denda yakni penyitaan aset sampai blokir. Menurut Jemy beberapa tuntutan itu hanyalah akibat dari kesalahan Facebook yang membuat data penggunanya bocor.

SPBU di Sleman Diduga Manipulasi Pompa, Mendag: Kerugian Masyarakat Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Jemy menuturkan, kliennya ingin semua entitas bisnis baik di dalam maupun di luar negeri termasuk Facebook dan Cambridge Analytica, harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia. Kubunya ingin Indonesia dipandang dan punya sikap atas bocornya data pengguna Facebook tersebut.

"Indonesia negara hukum, kita juga tentunya mengangkat hukum Indonesia dan harus ditegakkan, dipatuhi pebisnis yang ada di luar negeri. Yang masuk di Indonesia jangan cuma bisnis saja," jelasnya kepada VIVA, kemarin. 

Jemy menuturkan, dalam kasus ini, kliennya ingin penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu. Pengguna Facebook saja beberapa kali dihukum atas perilakunya akibat menggunakan Facebook secara negatif, maka sebagai platform, Facebook juga jangan lepas dari jerat hukum bila memang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kita tahu ada yang posting update status kena hukuman dan dipermasalahkan, sementara mereka (Facebook) kok wadahnya, sarananya kok ikut tebang pilih hukum. Informasikan ke dunia, bisnis teknologi informasi di Indonesia harus ikuti patuhi aturan yang ada di Indonesia," tuturnya. 

Tuntutan gugatan

Dalam gugatannya, penggugat menduga ada kerugian rugi materiil dan immateriil akibat bocornya data pengguna Facebook itu. Selain kerugian materiil Rp21,93 miliar, kerugian immateriil atas dampak dari kasus itu, yakni pengguna mengalami tekanan psikologis dan menimbulkan rasa tidak aman pada pengguna Facebook di Indonesia. 

Maka penggugat menuntut kerugian immateriil Rp10,96 triliun dengan rincian, Rp10 juta untuk masing-masing pengguna Facebook dikalikan dengan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia. 

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari dalam hal terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht)
 
Penggugat juga meminta tergugat dalam hal ini Facebook global, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica, untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya pengguna Facebook Indonesia, selama 7 hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik, sejak putusan ini putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Penggugat juga meminta pengadilan memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia dan melarang kegiatan operasional Facebook Indonesia di gedung perkantoran Capital Place Lantai 49 Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

"Menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia beserta segala aset perusahaan Facebook yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan/atau seluruh aset milik para tergugat di wilayah hukum Indonesia," ujar pengugat dalam gugatannya ke pengadilan.

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Pertanyaan terkait pelaksanaan surat perintah penangkapan internasional untuk Benjamin Netanyahu ditentukan melalui proses di pengadilan domestik di Inggris.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024