Selasa 21 Agustus Facebook Disidang, Ayo Ramaikan PN Jakarta Selatan
- REUTERS/Regis Duvignau
VIVA – Lima hari lagi Facebook Indonesia sidang gugatan class action perwakilan masyarakat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini menyusul skandal bocornya 1,09 juta data pengguna Facebook Indonesia.
Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Tinggal menghitung hari pelaksanaan sidang gugatan, Heru meminta dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Dia mengajak masyarakat untuk turut peduli dengan gugatan data pribadi dengan langsung datang ke lokasi sidang.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat Indonesia bisa mendukung dan mengawal persidangan," kata dia kepada VIVA, Kamis 16 Agustus 2018.
Heru juga mengajak kepada pengguna media sosial terbesar sejagat di Tanah Air untuk memantau langsung jalannya proses pengadilan.
"Pengguna Facebook di Indonesia diharapkan juga dapat meramaikan proses dengan berbondong-bondong ikut hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Heru.
Gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 7 Mei 2018.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Facebook dan Cambridge Analytica akibat bocornya data pengguna.
Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp21,93 miliar, dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia, yang datanya disalahgunakan.
Sedangkan Facebook telah memberikan hasil investigasi awalnya melalui surat kepada Kominfo. Platform itu mengklaim tidak ada data dari pengguna Indonesia yang diambil oleh Cambridge Analytica.
Selain itu, Facebook juga menyatakan hasil penyelidikan awal mereka hanya 30 juta pengguna yang disalahgunakan dan semua korbannya adalah pengguna warga Amerika Serikat.