Dukcapil Ingatkan hanya Induk Perusahaan Boleh Akses Data Kependudukan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengaku sedang melakukan kajian terhadap industri keuangan berbasis teknologi atau fintech yang ingin mengakses data kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik nasabah.
"Kebutuhannya untuk validasi seperti telepon seluler, mereka cukup mengatakan 'ya, datanya benar' maka teregistrasi. Bisa juga mereka melihat data nasabah seperti bank," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu malam, 15 Agustus 2018.
Ia menambahkan Otoritas Jasa Keuangan juga sedang memberikan kajian kepada Dukcapil terkait penggunaan data kependudukan oleh fintech. Selain itu, Zudan juga mengatakan kalau masih banyak fintech yang belum memiliki izin dari OJK.
Ia mengaku sudah bekerja sama untuk pengaksesan data kependudukan dengan sekitar 1.000 perusahaan di Indonesia dari berbagai sektor seperti perbankan, asuransi dan telekomunikasi.
Zudan juga meminta jangan sampai anak-anak perusahaan memiliki data penduduk dari perusahaan induknya. Karena, menurut dia, perusahaan di bawahnya itu tidak memiliki perjanjian untuk mengakses data pribadi dengan Dukcapil Kemendagri.
"Kalau terjadi maka itu menyalahi esensi. Karena, kita kerja sama dengan induk, bukan anak perusahaannya. Fair saja. Mereka kan tidak mau repot, tapi kita sangat terbuka. Sepanjang untuk layanan publik dan dipakai dengan benar," tegas Zudan.
Ia pun berharap bahwa data kependudukan ini bisa dimanfaatkan dengan penuh kejujuran oleh industri atau perusahaan.
Zudan mengingatkan anak perusahaan sebaiknya ikut melakukan kerja sama dengan Dukcapil, sehingga NIK yang diakses oleh mereka bisa terhitung secara detail. (ase)