Catat, Batas Minimal Usia Pengguna Tik Tok Jadi 13 Tahun
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan batas minimal usia pengguna aplikasi pembuat video pendek asal China, Tik Tok, disepakati minimal 13 tahun.
Padahal, sebelumnya Kominfo meminta mengubah kebijakan batas usia pengguna platform, dari 12 tahun menjadi 16 tahun. Menurut Semuel, kesepakatan batas usia ini mengikuti standar yang berlaku di beberapa platform lainnya.
"Sekarang mereka membuat satu standard community baru untuk Indonesia. Sudah pakai bahasa Indonesia. Batas umurnya lebih jelas, 13 tahun. Ini sama kayak (platform) yang lainnya juga 13 tahun," kata Semuel di Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Selain itu, konten-konten negatif yang sebelumnya dipermasalahkan sudah dihilangkan oleh Tik Tok. Semuel menambahkan jika Tik Tok juga mengembangkan sistem keamanan berbasis teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mem-filter konten negatif di platform mereka.
Tak cuma itu, Semuel mengaku Tik Tok juga membuat jalur khusus komunikasi dengan pemerintah. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan melewati layanan customer care, maupun langsung berkomunikasi dengan pihak platform.
Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi membuka akses aplikasi Tik Tok yang telah diblokir selama sepekan. Semuel menyatakan bahwa pengajuan bebas blokir aplikasi itu sudah dilakukan sejak Selasa siang dan kini sedang dilakukan normalisasi oleh Kominfo. (Ann)