Ini Penyebab Kominfo Putuskan Blokir Tik Tok
- Instagram/@tiktok_sea
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku mendapat tiga ribu aduan dari masyarakat soal konten negatif di aplikasi Tik Tok. Laporan inilah yang menjadi salah satu dasar pemblokiran platform asal China tersebut.
"Sekitar tiga ribu laporan masyarakat yang masuk ke kita," ungkap Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan kepada VIVA, Selasa malam, 3 Juli 2018.
Selain laporan masyarakat, Semmy, sapaan akrab Semuel, juga menjelaskan bahwa terdapat laporan dari beberapa pihak lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dengan demikian, kata Semmy, Tim Siber Kominfo dan Mesin Sensor Internet langsung melakukan pemantauan terhadap platform tersebut. Alhasil, Kominfo menemukan banyak konten negatif yang ada di Tik Tok, seperti pornografi, asusila, dan pelecehan agama.
Semmy menuturkan telah memblokir 8 DNS milik Tik Tok saat ini. Ia pun telah menghubungi Tik Tok untuk secepatnya membersihkan konten. Meski begitu, ia mengaku bahwa pemblokiran bersifat sementara sampai Tik Tok mau menuruti syarat yang diminta Kominfo.
"Pemblokiran bersifat sementara sampai ada pembersihan total konten negatif dan ilegal dari pihak Tik Tok," tuturnya. Sedikit informasi, Tik Tok adalah platform video musik dan jejaring sosial yang diluncurkan pada September 2016.
Dalam rangka ekspansi ke mancanegara, pengelola Tik Tok memutuskan masuk ke pasar Indonesia pada September 2017, yang langsung disambut hangat khususnya di kalangan muda.
Popularitasnya melesat, di mana pada Juni 2018, penggunanya telah meroket menjadi 150 juta, serta menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh di iPhone.