Tri Klaim Tak Masalah Tak Punya Lisensi E-Money

Operator Tri saat peluncuran produk.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA – Operator telekomunikasi Tri belum bisa mengeluarkan layanan e-money atau pembayaran uang digital seperti operator lainnya, karena Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang layanan tersebut.

"Tiga minggu lalu BI mengeluarkan peraturan, yaitu license e-money, di mana kepemilikan saham harus 51 persen perusahaan atau individu lokal. Sementara kami (Tri) PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing). Di situlah hambatannya," kata Chief Commercial Officer Tri, Dolly Susanto, di Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.

Aturan baru tentang e-money atau uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018, yang merevisi aturan sebelumnya, PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan yang baru itu berlaku sejak 4 Mei 2018.

Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut menjelaskan bahwa penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana menganggur atau dana float pada uang elektronik kurang dari Rp1 miliar yang hanya wajib lapor.

Meski begitu, Dolly mengaku bisa saja Tri memiliki layanan e-money, di mana salah satunya, berkolaborasi dengan perusahaan lain yang sudah memiliki lisensi.

Namun saat ini, Dolly menuturkan, Tri sudah memiliki pembayaran digital lain. Menurutnya setiap konten yang ada di Google Play bisa dibayar menggunakan pulsa.

Salah satu alasan membuat layanan tersebut adalah untuk membuka jalan penggunanya yang tidak memiliki kartu kredit, termasuk pengguna di usia muda atau kalangan milenial.

"Tidak semua pelanggan milenial memiliki kartu kredit. Kita melihat ini sebagai keterbatasan mereka yang mengakses (aplikasi). Solusi yang kita tawarkan enggak usah pakai kartu kredit. Mereka bisa akses konten-konten yang ada di Google Play," jelas Dolly.

Upaya Agar Warga Pulau Panjang Banten Cinta dan Bangga dengan Rupiah

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa Tri menggunakan layanan pembayaran digital untuk mengakomodir pengguna dengan keterbatasan membayar menggunakan kartu kredit. "Jadi ibaratnya kalau di Bima Plus bisa bayar pulsa, kartu kredit, atau bisa bayar dengan e-money yang lain," tuturnya.

Bima Plus adalah aplikasi yang berfungsi sebagai wadah atau pusat berbagai konten, mulai dari film, kebutuhan pulsa, hingga referensi produk terkurasi. Aplikasi ini diluncurkan Tri pada Mei 2017.

BI Ungkap 3 Strategi Utama Genjot Instrumen Keuangan Berkelanjutan
Layanan platform OTT (over the top).

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Indonesia bisa belajar dari Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, dan Inggris yang telah menerapkan Digital Services Task (DST) untuk layanan OTT.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023