Uganda Terapkan Pajak bagi Penebar Hoax di WhatsApp
- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA – Media sosial seperti WhatsApp dan Facebook sejatinya tempat orang menumpahkan segala opini. Baik positif maupun negatif. Namun di Uganda, bagi warga yang bergosip dan menebar berita palsu atau hoax, bakal dikenai denda atau pajak.
Presiden Uganda, Yoweri Museveni, membenarkan tindakan itu dengan menyebutkan kebutuhan untuk mengumpulkan dana yang dapat membantu pemerintah mengatasi konsekuensi atas "lugambo," yaitu istilah sehari-hari yang dipakai untuk merujuk pada gosip, menyebarkan rumor atau hoax, maupun menghina pemerintah.
"Kami sudah mengeluarkan undang-undang yang membebankan pajak harian sebesar 200 shillings Uganda (sekitar 5 sen) kepada orang-orang yang gosip dan menyebar hoax menggunakan WhatsApp dan Facebook," kata dia seperti dikutip Futurism, Senin, 4 Juni 2018.
Tak ayal, kritikan pedas dilontarkan ke pemerintah Uganda karena dituding membatasi kebebasan berbicara. Hanya sekitar 40 persen dari 40 juta penduduk Uganda menggunakan internet.
Dari jumlah tersebut sebagian besar dari mereka menggunakan WhatsApp dan Facebook. Dengan dikenakannya biaya tambahan ini maka membuat lebih banyak orang kehilangan akses internet.
Media sosial kerap digunakan warga di negara-negara lain untuk mengorganisir demonstrasi dan menyatukan suara-suara perbedaan pendapat. Maka, kebijakan Museveni ini tidak terlalu berlebihan sebagai upaya untuk membungkam oposisi.
Selain Uganda, sebelumnya Rusia dan Iran telah memblokir seluruh platform, termasuk Telegram. Uganda pernah memblokir Facebook dan WhatsApp selama pemilihan presiden 2016. (mus)