Admin Grup WhatsApp Babak Belur Gara-gara Keluarkan Anggota

Aplikasi WhatsApp.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Menjadi admin grup WhatsApp memang punya kendali siapa saja yang bisa masuk menjadi anggota grup. Namun jangan semena-mena menjadi admin grup, sebab admin bisa kena batunya. Kejadian ini menimpa salah satu admin grup WhatsApp di India yang babak belur diserang anggota grupnya. Anggota grup merasa tersinggung dikeluarkan dari grup. 

Istana Sebut Pelapor ke Layanan "Lapor Mas Wapres" via WhatsApp Banyak yang Iseng

Admin WhatsApp yang dimaksud yakni Chaitanya Shivaji Bhor. Menurut pejabat polisi senior di Ahmednagar, India, Shivaji Bhor diserang oleh tiga orang yang menggunakan senjata tajam. 

Bhor merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi pertanian di Ahmednagar. Menurut keterangan polisi, dia membuat grup WhatsApp yang anggotanya berisi semua mahasiswa dari perguruan tingginya. Belakangan, Bhor mengeluarkan salah satu anggota grup, Sachin Gadakh, karena Gadakh sudah keluar dari kampus. 

WhatsApp akan Hadirkan Fitur Baru untuk Lacak Asal Foto

Namun yang terjadi adalah Gadakh marah, dan memutuskan membalas perlakuan sang admin. 

Dikutip dari Tha Asian Age, Rabu 23 Mei 2018, insiden penyerangan admin itu terjadi pada 17 Mei 2018 malam, di jalanan Ahmednagar-Manmad, India. 

Fitur Baru WhatsApp bikin Kamu Enggak bakal Ketinggalan Informasi Penting

Malam itu, teman Gadakh, Amol Gadakh dan dua orang lainnya pergi ke tempat Bhor sedang makan, begitu menemukan sang admin, mereka langsung menghajarnya. Amol menyerang Bhor dengan senjata tajam di perut, di mulut, dan di punggung. Puas melampiaskan kemarahannya, pelaku kemudian mengambil langkah seribu dari lokasi.

Bhor yang mendapatkan luka serius langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit lain di kota terdekat, Pune. 

"Setelah mendapat laporan dari Shivaji Bhor, kami mencari penyerang yang berasal dari Desa Sonai di Nahvasa Tehsil, “ jelas Inspektur Polisi Senior Kantor Polisi MIDC, Vinod Chavan.

Dia mengatakan, Sachin Gadakh, Amol Gadakh dan dua orang lainnya dikenai pasal 307 Hukum Pidana India dan UU Senjata dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

WhatsApp.

Transkrip Pesan Suara Bisa dari WhatsApp

Aplikasi pesan instan WhatsApp sangat antusias untuk memperkenalkan transkrip pesan suara.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024