Hari Ini, 10 Ribu Pedagang Pulsa Serbu Istana Negara
- Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah
VIVA – Pedagang seluler atau outlet masih kencang menolak pembatasan registrasi mandiri kartu prabayar. Penolakan sudah disuarakan pedagang pulsa sejak aturan pembatasan itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Meskipun peraturan menteri itu sudah direvisi beberapa kali, terakhir melalui Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017, namun tetap saja ketentuan pembatasan registrasi mandiri masih ada.
Pedagang pulsa yang Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) sudah menolak keras pembatasan tersebut sejak Oktober 2017. Namun sampai awal Mei ini, tuntutan penghapusan pembatasan registrasi mandiri itu tak digubris oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dalam beberapa kali lobi ke BRTI, yakni 7 November 2017 dan 2 April 2018, KNCI mendapat janji dan komitmen dari pemerintah dan regulator, tuntutan penghapusan registrasi akan diakomodasi. Namun dua kali janji dari pertemuan tersebut sampai hari ini tak direalisasikan.
Untuk itu, pedagang pulsa akan turun aksi secara nasional ke Istana Negara, pada hari ini, Rabu 9 Mei 2018.
"Karena sampai 4 Mei tuntutan kami tak direalisasikan, kami lakukan langkah lain yakni aksi massa dan hukum. Ini bukan gertak sambal," ujar Ketua Umum KNCI kepada VIVA, Selasa 8 Mei 2018.
Qutni menegaskan, dalam aksi massa nasional hari ini, seluruh pedagang outlet di Indonesia ikut aksi. Dia memperkirakan jumlah peserta demonstrasi dalam aksi kedua ini mencapai 10 ribu pedagang pulsa.
"10 ribu massa akan buktikan apa yang kami ucapkan adalah benar," ujarnya.
Aksi pertama pedagang pulsa turun jalan ke depan Istana Negara dilakukan pada Senin 2 April 2018. Pada aksi nasional pertama juga dilakukan serentak secara di puluhan kota di Indonesia.
"Untuk aksi 2 April di Jakarta, saat itu diikuti 5 ribu orang," tuturnya.
Sejatinya ada dua tuntutan pedagang pulsa seiring dengan aturan registrasi prabayar yakni meminta wewenang registrasi di outlet atau konter dan hapuskan penghapusan registrasi kartu prabayar 1 NIK untuk tiga operator.
Meskipun satu tuntutan pedagang pulsa untuk bisa mendapatkan wewenang registrasi di konter sudah dikabulkan melalui surat ketetapan BRTI Nomor 02/TAP/BRTI/I/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, namun pedagang pulsa merasa pembatasan registrasi mengancam bisnis mereka.
BRTI dalam surat edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 bertanggal 7 Mei 2018 memang mendesak operator untuk wajib segera mengeksekusi registrasi di outlet, namun masih ada pembatasan registrasi. Sebab, BRTI mewajibkan operator melaporkan nomor yang didaftarkan melebihi 10 nomor atau lebih tiap tiga bulan.
Dalam poster yang disebarkan, aksi nasional pedagang seluler seluruh Indonesia itu akan terpusat di depan Istana Negara, Jakarta. Dalam aksi tersebut, KNCI membawa dua tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Pertama hapus pembatasan registrasi mandiri, kedua copot Rudiantara sebagai Menkominfo yang terbukti ingkar janji.