Kominfo Mau Bikin Situs Porno Tak Bisa Diakses via Google
- VIVA.co.id/Lazuardhi Utama
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir total konten pornografi di hasil pencarian Google (Google Search).
Saat ini Kominfo bersama pihak-pihak yang berhubungan dengan penyelenggaraan internet sedang mencari solusi agar rencana ini bisa diterapkan di Indonesia.
"Kita sudah punya mesin (sensor). Selama 4 bulan ini kita sudah menemukan jutaan Url. Lalu, dicompress kini sudah 30 ribu domain porno sudah diblokir. Kalau kita searching dengan kata kunci yang di kolom all-nya itu, di Url link-nya, sudah enggak bisa kita klik semua. Tapi, kalau kita pindah ke image, sudah terpampang itu. Langsung (terbuka situs) pornonya," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Ia menambahkan untuk pemblokiran total pencarian konten pornografi sudah bisa dilakukan di level komunitas, kementerian/lembaga, dan beberapa pihak yang melakukan pertemuan hari ini, berusaha menerapkannya ke skala nasional.
Metode ini, lanjut Semmy, sudah digunakan di negara lain. Nantinya, apabila sistem ini berhasil diterapkan maka mampu memblokir semua konten porno yang ada di Google Search. Konten porno yang ada sekarang bukan hanya kata kunci berbau porno, tapi kata kunci lain juga menghasilkan konten porno.
"Dengan metode yang ingin diterapkan bersama ISP ini harapannya tidak akan lagi. Sudah diblokir. Isinya juga enggak bisa dibuka," paparnya.
Ia menginformasikan bahwa Minggu depan digelar pertemuan lagi hasil dari solusi untuk penerapan larangan konten pornografi itu. Kesiapan operator untuk menjalankan sistem ini juga sedang ditunggu hasilnya, karena memikirkan trafik yang berjalan setiap hari,
"Yang pasti semua layanan operator internet akan menerapkannya tanpa terkecuali. Google tidak dilibatkan dalam pertemuan karena ini menjadi bagian dari dalam negeri untuk memaksa tutup konten pornografi secara langsung," jelas Semmy.