Nasib Monyet Selfie Indonesia, Tak Bisa Gugat Manusia
- www.peta.org
VIVA – Pengadilan banding Amerika Serikat, United States Court of Appeals for the Ninth Circuit menolak gugatan hak cipta yang mengatasnamakan hewan atau binatang.
Pengadilan tersebut tak mengabulkan binatang punya hak hukum menggugat lantaran hukum hak cipta Amerika Serikat tidak mengatur hal tersebut. Pengadilan itu mengatakan, undang-undang hak cipta AS hanya memberikan hak menuntut kepada manusia, bukan yang lain.
Putusan pengadilan banding itu berarti menolak gugatan yang memperjuangkan hak cipta monyet Naruto, monyet asal Sulawesi Indonesia yang menghebohkan dunia karena mengambil swafoto alias selfie, menggunakan kamera fotografer alam Inggris, David Slater.
Salah satu hakim pengadilan banding tersebut. Carlos Bea menegaskan butuh keputusan yang jernih untuk perkara yang melibatkan monyet asal Indonesia ini.
"Kita harus memastikan apakah seekor monyet mungkin menggugat manusia, korporasi dan perusahaan atas ganti rugi yang ditimbulkan dari klaim pelanggaran hak cipta," jelas hakim yang pernah ditunjuk di era Presiden George W.Bush dikutip dari Los Angeles Times, Selasa 24 April 2018.
Setelah menimbang berbagai hal, Bea mengatakan, pengadilan banding memutuskan hewan tidak punya hak hukum.
"Kami menyimpulkan, monyet ini (Naruto) dan semua hewan. Mengingat mereka bukan manusia, maka mereka tak punya kedudukan hukum di bawah Undang-Undang Hak Cipta," tegasnya.
Putusan pengadilan banding itu tentu menguntungkan sang fotografer. Pada September tahun lalu, setelah bertempur di pengadilan kurang lebih dua tahun belakangan ini, akhirnya telah disepakati hak cipta monyet Naruto menjadi milik sang fotografer alam asal Chepstow, Wales, Inggris, David Slater.
Namun dalam kesepakatan yang tercapai, Slater wajib mendonasikan seperempat atau 25 persen dari pendapatan atas hak cipta foto tersebut bagi perlindungan habitat monyet Naruto yang berasal dari Sulawesi serta monyet besar di Indonesia.
Kronologi kasus
Sebelum ramai menjadi perbincangan, awal mula kasus swafoto ini saat fotografer Slater berkunjung ke Indonesia pada 2011. Dikutip dari BBC, saat itu Slater menjelajahi alam Sulawesi dan kemudian menemui sekawanan monyet.
Dia kemudian mengatur kameranya di atas tripod, meletakkan tombol potret jarak jauh, sehingga bisa diakses monyet Sulawesi. Kemudian, seekor monyet hitam betina Sulawesi yang diketahui bernama Naruto, menekan tombol potret beberapa kali dan menghasilkan foto, jadilah swafoto monyet Naruto yang tersenyum memperlihatkan giginya.
Kemudian Slater melisensikan swafoto monyet Naruto ini ke Cater News Agency. Dari situ kemudian foto diri monyet Naruto itu menyebar luas di internet. Salinannya diterbitkan perusahaan Blurb dan perusahaan milik Slater, Wildlife Personalities.
Seiring dengan penyebarannya, swafoto itu makin populer. Slater pun mendapatkan pemasukan beberapa ribu poundsterling, yang cukup untuk mengganti biayanya selama berwisata ke Indonesia.
Kemudian pertengahan 2014, dikutip dari The Guardian, swafoto itu menjadi persoalan. Foto tersebut dipakai blog Techdirt dan ensiklopedia daring, Wikipedia. Slater yang mengetahuinya langsung meminta kedua situs itu untuk menyetop penggunaan swafoto itu tanpa izin darinya. Slater yakin mantap mengaku sebagai pemilik foto diri monyet Naruto.
"Swafoto itu bukan perilaku monyet yang tak disengaja. Itu membutuhkan banyak pengetahuan, ketekunan, keringat, dan penderitaan serta semua itu atas nama saya," kata Slater memprotes dikutip dari The Guardian.
Sementara itu, blog Techdirt, berpendapat foto itu termasuk dalam domain publik karena monyet itu bukan secara legal pemegang hak cipta foto tersebut.
Namun, kedua website itu menolak. Wikipedia mengklaim swafoto itu tak ada pemiliknya. Wikipedia berkukuh pemilik foto itu adalah sang monyet.
Nyatanya swafoto itu makin meluas. Platform penyimpanan multimedia Wikimedia Commons juga mengunggah swafoto tersebut dan dikategorikan sebagai domain atau milik umum, dengan alasannya penciptanya adalah hewan bukan orang.
Slater yang mengklaim pemilik hak cipta foto itu meminta pemilik platform tersebut, Wikimedia Foundation membayar atas penampilan foto tersebut atau menghapuskannya dari platformnya.
Setali tiga uang, permintaan Slater itu ditolak mentah Wikimedia. Alasannya masih tegas, pembuat foto itu monyet bukan manusia.
Dari sini sengketa hak cipta swafoto monyet itu memanas.
Pada Desember 2014, Kantor Hak Cipta Amerika Serikat memutuskan hewan tidak dapat memiliki hak cipta atas karyanya. Kantor tersebut menegaskan karya yang diciptakan oleh bukan manusia tidak tunduk pada undang-undang hak cipta Amerika Serikat.
Kemudian pada 2015, Slater kian mendapatkan 'musuh' baru. Organisasi perlindungan hewan, PETA menggugat Slater atas klaim hak cipta swafoto itu ke pengadilan distrik di AS. Menurut PETA, seharusnya pemegang hak cipta swafoto itu adalah monyet Naruto.
Pada 7 Januari 2016, pengadilan federal AS di San Francisco, memutuskan monyet hitam Sulawesi itu tak bisa memiliki hak cipta swafoto. Alasan hakim saat itu, monyet itu bukanlah manusia dan hewan bukan bagian dari UU Hak Cipta Amerika Serikat. Kalah dalam persidangan awal, PETA memutuskan banding pada tingkat pengadilan berikutnya.