Hati-hati Berfoto di Tempat Umum, Ada Hukumnya Lho
Minggu, 22 April 2018 - 10:31 WIB
Sumber :
- abc
Namun Dr Pappalardo mengatakan hanya karena di luar ruangan, bukan berarti itu ruang publik.
"Kawasan Southbank misalnya yang dikelola oleh Yayasan South Bank, banyak milik swasta tetapi terasa publik," katanya.
"Tapi jika itu tempat umum yang sebenarnya, maka kamu bebas mengambil foto."
Jika seseorang mengambil foto orang lain dengan kamera mereka, siapa yang memiliki gambar itu?
Fotografer.
"Aturan umumnya adalah fotografer memiliki gambar, yang berada di bawah hukum hak cipta," kata Dr Pappalardo.
"Fotografer adalah orang yang memiliki hak. Subjek, orang-orang dalam foto, umumnya tidak memiliki hak hukum."
Dr Pappalardo mengatakan hak cipta adalah bentuk monopoli.