Sederhanakan Aturan Teknologi, Kasihan Pebisnis

Ojek online.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel, Kristiono melihat peraturan mengenai teknologi saat ini masih berdiri dan terpisah masing-masing, padahal industri nantinya akan semakin luas dan ketat. Untuk menghadapi tantangan industri, Kristiono mengatakan harus dibuat peraturan yang menyatukan satu sama lain. 

Menkominfo: Regulasi dan Konsolidasi Operator Ibarat Telur dan Ayam

"Karena ini kan perspektifnya luas, strukturnya sudah crossborder. Regulasinya juga tidak bisa regulasi yang sektoral, tapi butuh yang cross sektoral,"  jelasnya ditemui dalam Munas Mastel, di Jakarta, Kamis 12 April 2018. 

Ia mencontohkan, salah satunya transportasi daring yang berada di antara undang-undang dari Kementerian Kominfo untuk aplikasinya dan Kementerian Perhubungan menaungi bisnis transportasinya. 

2017, Kominfo Banyak Program tapi Membingungkan

"Paling gampang Gojek atau Uber, itu kan regulasinya bukan hanya satu sektor di Kominfo tapi sektor luas, di situ ada UU Komunikasi, ada UU Transportasi. E-commerce bukan hanya sektor Kominfo tapi di Kementerian Perdagangan. Jadi artinya pemerintah untuk kolaborasinya harus terus, enggak bisa dikotak-kotakkan begitu," katanya. 

Ia menyatakan, seharusnya ada harmonisasi aturan satu sama lainnya. Pemerintah harus mampu menyederhanakan. Karena jika terjadi seperti ini terus, akan menjadi kesulitan bagi pelaku bisnis, mereka harus menghadapi terlalu banyak undang-undang.

KPK, DPR sampai KPPU Diminta Awasi RPM Jastel

Selain masih adanya undang-undang yang sektoral di pemerintahan, ia juga menyoroti peraturan telekomunikasi yang sudah terlalu lama yaitu sudah hampir 20 tahun serta peraturan mengenai penyiaran yang belum siap hingga sekarang. 

"Undang-undang telekomunikasi harus diperbaharui, sudah cukup tua, sudah jadul dari tahun 1999. Artinya industri strukturnya sudah beda sekarang. Kedua, UU Penyiaran kan enggak beres-beres, ini kan sayang, karena dari digitalisasi TV itu pasti ada deviden yang bisa dimanfaatkan telekomunikasi, yang ketiga UU ITE, dan yang urgen UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu sangat urgen dengan berbagai case yang terjadi sekarang," jelas Kristiono.

Google akhirnya memperkenalkan tiga fitur baru dalam Google Maps. Sudah tahu cara kerjanya? Ini tips dan triknya.

Ilustrasi IMEI pada ponsel.

Regulasi IMEI Disiapkan, Pengguna Ponsel Bakal Rugi?

Aturan IMEI akan dirilis pada Agustus 2019.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2019