Ojek Online Cukup Diatur Peraturan Pemerintah
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Tri Tjahyono, menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan masalah transportasi di Indonesia.
Ia mengatakan, pada dasarnya penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum tidak dilarang secara tegas oleh Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Oleh karena itu, pengaturannya tidak perlu mengubah UU LLAJ, tetapi perlu pengaturan dalam peraturan pemerintah (PP) dengan mempertimbangkan secara teknis adanya jaminan keselamatan.
"Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi online pada moda transportasi umum sudah diatur secara tegas dalam Pasal 151 UU 22/2009 dan didukung oleh peraturan pelaksanaan dalam Permenhub 108/2017 yang mengatur operasional angkutan sewa khusus," kata Tri di Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Selain itu, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum yang sudah jamak dilakukan dalam bentuk ”ojek online” ditempatkan sebagai kebijakan transisional.
Artinya, kebijakan itu bisa diterapkan selama pemerintah pusat dan daerah sebagai penanggung jawab pengembangan angkutan umum, belum mampu menyediakan angkutan umum yang merata di seluruh bagian wilayah perkotaan dan pinggiran kota.
"Secara teknis, legalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum dilakukan oleh pemerintah daerah dengan membentuk peraturan daerah tentang kendaraan angkutan umum perkotaan, sesuai dengan kebutuhan dan keunikan historis angkutan masing-masing daerah," papar Tri.
Meski demikian, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan agar menyelaraskan dengan kemajuan teknologi informasi. Untuk itu diperlukan konsep pembangunan big data dalam rangka pelayanan satu pintu (one gate service).
Dengan begitu, Tri menyarankan bahwa yang harus dilakukan adalah dengan mengoptimalisasi Permenhub Nomor 108/2017.
"Sosialisasi terus-menerus kepada pengelola angkutan sewa khusus (taksi) online maupun masyarakat supaya memahami tanggung jawab dan kewenangannya," tutur dia.