Data Bocor, Facebook Terancam Denda Rp12 Miliar di Indonesia
- Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho
VIVA – Raksasa media sosial Facebook terancam jeratan hukum pidana di Indonesia berupa denda maksimal Rp12 miliar, serta hukuman penjara maksimal 12 tahun bagi penanggungjawabnya di Indonesia.Â
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan, jeratan hukum tersebut terkait dugaan bocornya data pengguna Facebook dari Indonesia melebihi 1 juta akun ke Cambridge Analytica.Â
Baca juga: 1 Juta Data Pengguna Facebook Indonesia diduga Bocor
"Mereka bisa subjek kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Â
Menurutnya, aturan tertera dalam UU ITE. Rudi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menyikapi hal ini.
"(Subjek hukumnya) ya Facebook. Itu ada di undang-undang kita," ujar Rudiantara.
Ilustrasi Facebook
Meski demikian, Rudiantara menyampaikan, pemerintah pertama-tama berdiskusi dengan perwakilan Facebook di Indonesia sore ini di Kemenkominfo. Konfirmasi langsung tentang kebenaran data pengguna dari Indonesia bocor ke Cambridge Analytica harus dilakukan.
"Hari ini ada informasi kalau sejutaan data user kita masuk (bocor). Jadi saya panggil Facebook ke kantor saya," tambahnya.Â