Data Bocor, Facebook Terancam Denda Rp12 Miliar di Indonesia

Menkominfo, Rudiantara
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho

VIVA – Raksasa media sosial Facebook terancam jeratan hukum pidana di Indonesia berupa denda maksimal Rp12 miliar, serta hukuman penjara maksimal 12 tahun bagi penanggungjawabnya di Indonesia. 

Pemerintah Akan Terus Awasi Konten Ilegal Facebook dan Instagram

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan, jeratan hukum tersebut terkait dugaan bocornya data pengguna Facebook dari Indonesia melebihi 1 juta akun ke Cambridge Analytica. 

Baca juga: 1 Juta Data Pengguna Facebook Indonesia diduga Bocor

Hati-hati Penipuan Baru di Media Sosial

"Mereka bisa subjek kena sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
 
Menurutnya, aturan tertera dalam UU ITE. Rudi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menyikapi hal ini.

"(Subjek hukumnya) ya Facebook. Itu ada di undang-undang kita," ujar Rudiantara.

Anti Ribet, 5 Cara Download Video Facebook Langsung ke HP

Acara Facebook Indonesia.

Ilustrasi Facebook

Meski demikian, Rudiantara menyampaikan, pemerintah pertama-tama berdiskusi dengan perwakilan Facebook di Indonesia sore ini di Kemenkominfo. Konfirmasi langsung tentang kebenaran data pengguna dari Indonesia bocor ke Cambridge Analytica harus dilakukan.

"Hari ini ada informasi kalau sejutaan data user kita masuk (bocor). Jadi saya panggil Facebook ke kantor saya," tambahnya. 

Pelaku penistaan agama Jonathan Siahaan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polrestabes Medan)

Pria di Deliserdang yang Diduga Hina Islam di Facebook Akhirnya ditangkap

Satreskrim Polrestabes Medan, menangkap Jonathan Siahaan, karena dia diduga melakukan penghinaan terhadap Islam melalui akun facebook miliknya. Warga sempat marah ke dia.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025