Menkominfo: Mana Ada Driver Sejahtera, Perusahaan Bangkrut

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan, pemerintah tak bisa menentukan tarif. Dengan begitu, tarif bawah akan ditentukan oleh penyedia aplikasi transportasi online.

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

Sebab, tarif menjadi salah satu komponen yang diterima mitra pengemudi, dan yang mengetahui komponen-komponen tersebut adalah perusahaan aplikasi, yakni Gojek, Grab, dan Uber.

"Jelas, penyelenggara aplikasi mempunyai keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kalau secara keseluruhan driver sejahtera, maka perusahaan ikut sejahtera. Logikanya, mana ada driver sejahtera tapi perusahaan bangkrut. Rugilah investor," kata dia di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Menhub Ikut Lepas Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru

Pembahasan ini, lanjut Rudiantara, juga mengacu pada penyatuan Grab dan Uber. Mitra pengemudi merasa ada ketimpangan tarif yang ditetapkan oleh Grab saat ini.

Ia menyebutkan bahwa hasil konsultasi memutuskan kedua aplikasi ini menyatakan kepeduliannya dengan para mitra, baik ojek maupun mobil, dan berjanji akan memperhatikannya.

Jelang Diresmikan Jokowi, Menhub Cek Kondisi Bandara Tebelian

"Kami sudah konsultasi dengan Grab sama Uber. Mereka care dengan kesejahteraan. Bahwa nanti mekanismenya berapa urusan bisnis, mereka akan koordinasi dengan (Kementerian) Perhubungan. Karena yang tahu itu mereka," ujar Rudiantara.

Pertemuan yang membahas soal tuntutan pengemudi online telah dilakukan. Salah satunya membicarakan tentang tarif bawah untuk penumpang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan memberikan aplikator untuk menyesuaikan tarif.

"Kami akan beri kesempatan berdiskusi dengan mereka. Kami akan memediasi berapa harga yang pantas," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Najwa Shihab.

Backup Pusat Data Nasional Hanya 2%, Najwa Shihab: Sejak Kapan Kita Dianggap Penting?

Najwa Shihab geram mengetahui backup Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) hanya mencapai 2%. Pada tanggal 27 Juni 2024, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa S

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2024