DPR Bantah Perlindungan Data Pribadi Jadi Alat Pencitraan

Meutya Hafid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid mengakui jika salah satu pemicu dibahasnya kembali Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena laporan bocornya NIK dan KK ke publik beberapa waktu lalu.

Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

"Jujur saja saya katakan bahwa DPR kerjanya akan lebih mudah kalau ada public awareness cukup tinggi menuntut hal ini," ujar Meutya, dalam Diskusi Publik Menanti UU Perlindungan Data Pribadi, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2018.

Ia menuturkan, jika ada tuntutan masyarakat akan suatu hal bisa dijadikan untuk mempercepat suatu proses di DPR. Menurutnya, kebutuhan atas perlindungan data pribadi bisa dipercepat pembuatan undang-undangnya karena muncul isu-isu seperti ini.

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Meutya menyangkal jika RUU ini hanya menjadi alat pencitraan bagi anggota DPR saat ini maka dibuat pembahasannya lagi terus-menerus.

"Prioritas di DPR memang salah satunya tuntutan publik. Ini bukan karena mau pencitraan karena lagi ramai pemilu," klaim dia.

Jokowi Minta OJK dan BI Lindungi Data untuk Sektor Ekonomi Digital

Ia juga mengakui pembahasan soal perlindungan data pribadi bersama pemerintah sudah dari awal periode DPR saat ini sudah dibicarakan.

Dengan demikian memang sudah menjadi prioritas sejak lama, dan kejadian baru-baru ini menjadi pemicu tambahan untuk mempercepat lagi. Ia berharap bahwa secepatnya pemerintah bisa memasukkan RUU ini ke DPR supaya cepat pula bisa dibahas.

"Kalau mau sekarang. Makanya, kita kejar cepat. Mungkin sampai bulan Mei kita masih bisa bekerja. Kalau pun tidak dilanjutkan, ya, setelah pemilu. Karena setelah pemilu selesai kita masih punya waktu sampai bulan Oktober 2019," jelasnya.

Perlindungan data pribadi.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan molor dari tenggat waktu.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024