Sebulan, Mesin Sensor 'Habisi' 72 Ribu Situs Pornografi

Ilustrasi pornografi.
Sumber :
  • REUTERS/Stoyan Nenov

VIVA – Mesin sensor yang telah dibeli Kominfo dengan harga tender Rp200 miliar, diklaim telah berhasil memblokir lebih dari 72 ribu situs bermuatan konten negatif. Bahkan dari angka itu, 100 persen merupakan situs pornografi.

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

Hal ini diungkap Plt. Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza. Dia menegaskan semua yang diblokir situs berbau konten pornografi.

"Pada posisi Januari 2018, per 16 Januari, banyak sekali yang ditangani. Di antaranya yang ditangani adalah 72.407 konten negatif pornografi di bulan Januari. Angka 72.407 itu hasil verifikasi dari sekitar 120 ribu situs yang terindikasi pornografi," kata Noor Iza kepada VIVA.co.id, Senin, 19 Februari 2018.

Bappebti Blokir 273 Situs Tak Berizin Seperti Binomo dan Octa FX

Sebelumnya, laman Reuters menulis jika mesin sensor tersebut telah mulai bekerja 'menghabisi situs-situs berbau pornografi dan berkonten ekstrem atau terorisme. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan makin maraknya hoax dan ujaran kebencian, ditambah dengan konten pornografi yang makin tak terbendung.

Reuters menyebut, mesin sensor yang menggunakan pola 'crawling' itu dibangun PT Telkom dan diluncurkan sejak pertengahan Januari. Mesin itu menggunakan 44 server untuk mencari dan melacak konten internet yang tidak pantas dan melanggar hukum atau norma.

Anggota DPR Minta Layanan Streaming Berkonten Pornografi Diblokir

Kominfo menyebut, pada 2017, mereka telah memblokir sekitar 800 ribu situs, yang sekitar 90 persen merupakan konten pornografi. Angka ini termasuk konten yang berkaitan dengan gambar GIF bertema pornografi dan LGBT di WhatsApp, tidak termasuk 73 aplikasi berbau LGBT di Play Store.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwul

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024