Pekerjaan Rumah Kominfo yang Terabaikan

Ruang Pengambil Keputusan di Security Operations Center Kominfo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA – Selama tiga tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
dinilai tidak maksimal dan cenderung tergesa-gesa.

Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

Alasannya karena banyak beleid atau aturan yang merupakan prioritas yang seharusnya diselesaikan oleh Kominfo, faktanya, tidak kunjung usai.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, setidaknya tiga dari enam rancangan undang-undang mangkrak hingga saat ini.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

"Ketiganya yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Telekomunikasi dan RUU Konvergensi Telematika," kata Alamsyah di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Khusus perlindungan data pribadi, Alamsyah meminta agar disahkan segera menjadi undang-undang. Sebab, hal ini berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga yang tidak boleh disalahgunakan pemerintah karena berpotensi pada pemufakatan jahat.

Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

Keduanya merupakan data pribadi yang pemegangnya hanya boleh memberi kepada pihak yang diberi kewenangan oleh UU.

“Pemerintah perlu segera melegislasi UU Perlindungan Data Pribadi. Di luar negeri, itu dilindungi UU. Tapi di kita hanya bermodal Rancangan Peraturan Menteri Kominfo,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Kuskridho Ambardi, menyoroti belum selesainya Peraturan Menteri soal layanan Over The Top (OTT) yang terus-terusan molor.

Menurutnya, OTT selesai pada akhir semester I 2017 namun diundur, yang rencananya, di kuartal II 2018. "Ini jelas sangat berdampak ke Indonesia. OTT kan mengatur soal platform, pajak dan monopoli perusahaan raksasa digital. Ini krusial tapi tak kunjung selesai," paparnya.

Kominfo beralasan Permen soal layanan OTT belum juga rampung karena menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Trasaksi Elektronik selesai.

Saat ini PP tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan berbagai pihak, dan lagi-lagi, direncanakan rampung sekitar awal tahun ini.

Sekadar informasi, layanan yang berasal dari luar negeri, kerap dianggap merugikan karena meraup untung dari pasar Indonesia, tapi tidak mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.

Dengan pemberlakuan Permen OTT ini, diharapkan bisa menciptakan kesetaraan pasar antara pemain OTT asing dan lokal untuk mendapatkan bisnis yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya