Video Porno Anak Bandung Dibeli Warga Rusia Pakai Bitcoin
- Repro Youtube
VIVA – Polri akan menelusuri jejak akun Grup Facebook ‘FIKA'. Grup tersebut digunakan oleh Muhamad Faisal Akbar (32), sutradara video porno anak dan perempuan dewasa, yang sudah ditetapkan tersangka untuk berinteraksi dengan pembeli yang diduga warga Rusia berinisial R.
Untuk memburu warga Rusia, Polri akan bekerja sama dengan Interpol. “Intinya kita dari Cyber Bareskrim Polri membackup (Polda Jabar) yang menangani kasus ini. Hasil video dijual ke orang Rusia. Kita lacak tapi harus berkoordinasi dengan Interpol,” ujar Kanit III Subdit II Dittipid Cyber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, Rabu 10 Januari 2018.
Dari hasil penyidikan, warga Rusia ini akan menyebarkan video porno ini ke negara lain. Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terkuak bahwa video tersebut dihargai oleh Faisal ke warga Rusia Rp30 juta dengan menggunakan Bitcoin.
"Video porno dijual dan dibayar dengan Bitcoin. Lalu, dijual lagi ke negara lain. Itu hasil pemeriksaan," paparnya. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Menurutnya, polisi tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Namun akan berdasarkan alat bukti untuk menjerat kemungkinan tersangka lain.
"Kami tidak kejar pengakuan dari tersangka, tetapi dari perbuatan, saksi, barang bukti untuk menjerat," katanya. Berdasarkan pemeriksaan awal bahwa dimulainya perkenalan dengan R dari Facebook.