APJII: RPM Jastel Tidak Ada Tekanan
- www.pixabay.com/blickpixel
VIVA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki sikap longgar, terbuka dan tidak melakukan paksaan kepada pihak terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau RPM Jastel.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan bahwa APJII menjadi salah satu dari banyak saksi yang melihat bagaimana RPM Jastel dirumuskan. Ia mencontohkan ketika perumusan Kominfo meminta masukan APJII mengenai pasal demi pasal yang disederhanakan.
Apabila APJII anggap tidak mungkin diterapkan, pemerintah pun mengikuti. "Kemarin itu kita ajukan keberatan dengan pasal 13 ayat 3 dan pasal 31 ayat 3. Sudah dihapus ketika kita ajukan keberatan," kata Jamal, di Hotel Lemo, Serpong, Tangerang, Banten, Rabu 10 Januari 2018.
Begitu juga dengan pelaku jasa telekomunikasi. Menurut Jamal, Kominfo tidak memaksakan namun lebih kepada menanyakan kepada jasa telekomunikasi mengenai aturan yang dirancang. "Dengan RPM ini industri TIK makin lancar. Kalau kita lihat teman-teman Kominfo itu lebih fleksibel," tuturnya.
Jamal menambahkan penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi akan dituangkan dalam revisi Keputusan Menkominfo Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi itu tinggal diajukan ke Kemenkopolhukam.
Kominfo menilai penyederhanaan lisensi bagi diklaim sebagai upaya menyesuaikan aturan dengan perubahan dan dinamika di industri telekomunikasi.
Rancangan Peraturan Menteri ini pun sangat progresif karena akan menyederhanakan 16 Permen menjadi satu, yakni RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.