Mirip Judi, Ulama Sepakat Bitcoin Haram
- www.pixabay.com/MichaelWuensch
VIVA – Mufti Agung Mesir telah mengeluarkan fatwa resmi yang melarang transaksi memakai cryptocurrency seperti Bitcoin karena mirip dengan perjudian.
"Perdagangan cryptocurrency mirip dengan perjudian. Ini dilarang dalam Islam," katanya Mufti Agung Mesir, Shawki Allam, seperti dikutip Russia Today, Kamis, 4 Januari 2018.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan beberapa ahli ekonomi.
Selain itu, lembaga keuangan Mesir tidak menerapkan kebijakan memperdagangkan mata uang virtual seperti Bitcoin, dan tetap 'melestarikan' transaksi keuangan dan perdagangan dengan mata uang sebagai alat tukar yang sah.
Allam juga mengatakan bahwa Bitcoin berdampak negatif terhadap keselamatan hukum bagi orang-orang yang melakukan transaksi serta mengarah kepada pencucian uang dan penyelundupan barang ilegal.
Pernyataan Allam datang karena nilai tukar Bitcoin terus berfluktuasi. Pada Desember 2017, nilai tukar Bitcoin sempat menembus US$20 ribu, dan pada 3 Januari kemarin, harganya turun menjadi US$15 ribu.
Tak hanya Mesir, Arab Saudi dan Turki, juga mengingatkan terkait larangan transaksi keuangan menggunakan Bitcoin.
Akhir tahun lalu, ulama terkemuka Arab Saudi Assim Al-Hakeem memutuskan melarang penggunaan mata uang digital di bawah hukum Islam.
"Bitcoin itu tidak jelas, anonim. Itu gerbang terbuka untuk pencucian uang dan perdagangan narkoba," kata Hakeem.
Pada November 2017, Kementerian Agama Turki atau Diyanet, menyatakan hal yang sama dengan Arab Saudi dan Mesir.