Donald Trump Resmi Larang Antivirus Kaspersky
- REUTERS/Jonathan Ernst
VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald John Trump menandatangani peraturan yang melarang departemen dan lembaga federal untuk tidak
memakai perangkat antivirus asal Rusia Kaspersky Lab.
Aturan ini resmi berlaku pada Selasa, 12 Desember kemarin, seperti dikutip Reuters, Rabu, 13 Desember 2017.
Larangan tersebut, yang termasuk sebagai bagian dari tagihan pengeluaran kebijakan pertahanan yang lebih luas yang ditandatangani
Trump, berlaku tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga militer dan sipil.
Peraturan ini juga memerintahkan institusi negara dan sipil untuk mengganti semua perangkat antivirusnya selama 90 hari ke depan.
Senator AS dari Partai Demokrat, Jeanne Shaheen, menuding Kaspersky telah memberikan 'kekhawatiran dan risiko yang serius' terhadap keamanan nasional AS.
Logo Kaspersky Lab.
"Kasus melawan Kaspersky didokumentasikan dengan baik dan sangat mendalam. Tapi sayangnya peraturan ini telat keluar," ungkapnya.
Kaspersky dituding memiliki hubungan dengan pemerintah Rusia yang membantu mereka melakukan aksi spionase siber.
Meski hal itu dibantah, namun pemerintah AS mengatakan hal tersebut tidak cukup bukti.
Pada kesempatan terpisah, pejabat keamanan siber senior Departemen Keamanan Dalam Negeri, Christopher Krebs, mengaku jika hampir semua institusi pemerintah sudah menghapus produk Kaspersky dari jaringan mereka sesuai dengan perintah internal yang keluar pada September 2017.
"Tanggapan resmi Kaspersky atas larangan tersebut tidak mengandung informasi apa pun yang akan mengubah penilaian kami," kata Krebs.