Menkominfo Ungkap Sering Gagalnya Registrasi Kartu SIM
- wisegeek.com
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan kebijakan registrasi kartu SIM prabayar hingga 28 Februari 2018.
Namun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 ini masih banyak kendala.
Salah satunya sering gagal proses registrasi. Menkominfo Rudiantara mengatakan ada beberapa alasan mengapa masyarakat sering gagal dalam proses registrasi kartu SIM.
"Masyarakat salah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Yang gagal itu umumnya NIK itu 16 digit, KK 16 digit totalnya 32 digit. Ini memang tidak gampang. Kebanyakan masalahnya di situ," kata dia di Jakarta, Selasa 7 November 2017.
Selain itu, lanjut Rudiantara, gagalnya registrasi juga bisa disebabkan pada jaringan pada saat registrasi yang tidak stabil. "Ada juga pada saat submit jaringannya tidak pas atau apa. Tapi kebanyakan masalah angka," tutur dia.
Perihal permasalahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang belum terdaftar NIK KTP dan KK seseorang, Rudiantara mengaku jika sistem di Disdukcapil sudah baik.
Kalau pun ada permasalahan gagalnya registrasi terkait dengan NIK KTP dan KK, ia menduga mungkin saja nomor NIK KTP dan KK yang dimasukkan ternyata milik masyarakat lainnya.
"Disdukcapil sistemnya oke. Satu detik bisa 100 pararel. Mungkin juga terjadi kita pakai NIK-nya dan juga ada ternyata NIK orang lain dan KTP-el tidak ada, ya, di-reject," tutur Rudiantara.