Menkominfo: Baru 46 Juta Kartu Prabayar Sudah Teregistrasi
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, hingga pukul 08.00 WIB pada Selasa 7 November 2017, sebanyak 46 juta kartu SIM atau pulsa prabayar ponsel sudah teregistrasi.
Ia pun berharap proses registrasi kartu SIM semakin cepat sebelum waktu yang ditentukan pemerintah, yakni 28 Februari 2018.
"Targetnya semakin cepat semakin bagus," kata Rudiantara di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta. Namun, ia membantah proses registrasi kartu SIM dikenakan biaya kepada masyarakat.
"Registrasi murah dan mudah. Satu menit dan tidak bayar. Hoaks itu yang bilang bayar. Tapi nyaman selama lamanya. Jadi yang belum registrasi silakan," katanya.
Lebih lanjut, Rudiantara mengungkapkan, setiap orang bisa meregistrasi kartu SIM walaupun belum mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sebab, dalam Kartu Keluarga (KK) setiap orang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Yang tidak punya KTP-el pasti punya NIK. Orang usia 10 tahun pasti punya. Semua orang Indonesia pasti punya NIK," katanya.
Untuk diketahui, peraturan registrasi ulang SIM card tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (ren)