Registrasi Kartu Prabayar, Nama Ibu Kandung Tak Dicantumkan
- Kominfo.go.id
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa registrasi ulang kartu SIM prabayar tidak memerlukan nama ibu kandung.
Pelanggan hanya diwajibkan menyampaikan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
"Hal ini dilakukan untuk kepentingan validasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," demikian bunyi keterangan pers Kominfo, Kamis, 19 Oktober 2017.
Adapun alasan nama ibu kandung tidak boleh diungkap, karena dinilai sebagai super password dan riskan untuk dibagi.
Dengan demikian, hal itu sangat berbahaya bagi keamanan dan kenyamanan pelanggan operator telekomunikasi.
Untuk itu, Kominfo mengirim surat edaran ke seluruh operator telekomunikasi. Untuk registrasi pelanggan baru, format standar yang dicontohkan Kominfo adalah NIK#NomorKK#.
Format ini dipakai untuk pelanggan yang memakai layanan seluler prabayar dari Hutchison Tri, Smartfren, dan Indosat Ooredoo.
Sementara itu, format pendaftaran bagi pelanggan baru XL Axiata adalah DAFTAR#NIK#NomorKK#. Lalu, untuk format registrasi pengguna anyar Telkomsel menjadi REG#NIK#NomorKK#.
Untuk pendaftaran ulang bagi pengguna lama, semua operator mempunyai format pengiriman yang sama, yakni ULANG#NIK#NomorKK#, dengan 4444 sebagai nomor tujuan SMS.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi, kartu SIM seluler prabayar terancam diblokir secara bertahap.Â
Pemblokiran dimulai dari 15 hari setelah tenggat waktu registrasi, yang awalnya tidak bisa melakukan panggilan atau SMS keluar, kemudian pemblokiran panggilan atau SMS masuk, dan terakhir adalah pemblokiran layanan data.