Catat, 31 Oktober 2017 Kartu Prabayar Harus Divalidasi

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Twitter/@kemkominfo

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan wajib registrasi nomor pelanggan yang divalidasi.

Backup Pusat Data Nasional Hanya 2%, Najwa Shihab: Sejak Kapan Kita Dianggap Penting?

Aturan ini berlaku untuk nomor prabayar baik pelanggan lama dan pelanggan baru.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Gelombang PHK Startup Unicorn dan Decacorn, Ini Nasihat Eks Menkominfo

"Tanggal 31 Oktober harus dimulai (validasi kartu prabayar). Tidak ada kata tidak," kata Menkominfo Rudiantara, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Ia juga menyebutkan untuk ketentuan registrasi kartu prabayar memang sudah dimulai sejak 2005.

Merdeka dari Kominfo, Rudiantara: Ada yang Suka dan Kurang Suka

Aturan PM No 14 Tahun 2017 dikatakan bahwa pelanggan telekomunikasi harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Validasi akan terekam langsung di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, setiap operator yang ada di Indonesia mempunyai akses untuk validasi data pelanggan dengan database Dukcapil," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli menambahkan, batas akhir
untuk registrasi kartu pelanggan yang tervalidasi sampai 28 Februari 2018.

Apabila sampai batas akhir belum juga melakukan registrasi, maka ada masa tenggang dan perlahan layanan dinonaktifkan sampai nomor tidak bisa lagi digunakan.

"Registrasi kartu tervalidasi maksimal hanya bisa dilakukan sampai tiga kali. Itu sendiri. Lebih dari itu harus ke gerai operator telekomunikasi masing-masing," papar Ahmad.

Akan tetapi, jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada e-KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.

"Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum," ujar Ahmad.

Secara berkala, lanjut dia, registrasi ulang terus dilakukan sampai tervalidasi. Registrasi kartu pelanggan ini tidak dipungut biaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya