Kominfo Tak Bisa Jamin Merek Luar Negeri Masuk Indonesia
- VIVA.co.id/Afra Augesti
VIVA.co.id – Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN untuk perangkat 4G sebesar 30 persen, sudah diresmikan. Akan tetapi, aturan ini justru diklaim memangkas nilai perangkat 4G impor, lantaran perangkat impor tersebut mengalami penurunan drastis.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komuniasi dan Informatika, Ismail Ahmadi, mengatakan bahwa penurunan nilai perangkat 4G impor berlangsung selama dua tahun terakhir. Adapun perangkat yang dimaksud meliputi HKT alias Handphone, Komputer, dan Tablet.
"Kebijakan TKDN 4G telah berhasil menurunkan belanja perangkat impor kita. Angka total HKT di 2014 nilainya 3,5 miliar dolar AS. Pada tahun 2015, menurun jadi 2,2 miliar dolar AS, 2016 turun lagi jadi 773 juta dolar AS. Jadi, total akumulasinya mencapai 2,7 miliar dolar AS," ujar Ismail saat mengisi sesi seminar 'Bangga Produk TI Indonesia, Indonesia Bisa!!' di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Ismail menambahkan, kebijakan TKDN berbeda dengan proteksi. Dengan begitu, pihaknya tak bisa menghambat merek dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Bagaimanapun, pihaknya optimistis jika penurunan nilai perangkat 4G impor ini bisa lebih ditekan pada tahun ini. Salah satu strateginya adalah dengan melakukan skema TKDN untuk perangkat Internet of Things (IoT).
"TKDN untuk perangkat IoT saat ini tengah dibahas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama para stakeholder," kata Ismail.
Namun, ia menekankan bahwa peran Kemkominfo nanti hanya sebagai pemberi sertifikat. Mengenai lulus atau tidaknya perangkat elektronik dalam memenuhi aturan TKDN, tetap akan merujuk pada wewenang Kemenperin.
Isi TKDN Perangkat 4G
Secara garis besar, aspek penilaian TKDN diatur dalam pasal 4. Pasal ini menyatakan bahwa penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan pada tiga aspek yaitu:
1. Aspek manufaktur dengan bobot 70 persen dari penilaian TKDN produk.
2. Aspek pengembangan dengan bobot 20 persen dari penilaian TKDN produk, dan
3. Aspek aplikasi dengan dengan bobot 10 persen dari penilaian TKDN produk.
Rincian dari penilaian ketiga aspek tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aspek manufaktur: material memiliki bobot 95 persen, tenaga kerja memiliki bobot 2 persen, dan mesin produksi memiliki bobot 3 persen.
2. Aspek pengembangan: lisensi memiliki bobot 10 persen, firmware memiliki bobot 40 persen, desain industri memiliki bobot 20 persen, dan desain tata letak sirkuit terpadu memiliki bobot 30 persen.
3. Aspek aplikasi: minimal 2 aplikasi lokal terpasang (embedded) di ponsel atau 4 gim lokal terpasang (embedded), digunakan secara aktif oleh 250.000 orang, proses injection software di lakukan di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, memiliki toko aplikasi online lokal.
Selain opsi-opsi tersebut di atas, ada satu opsi lainnya yaitu TKDN dengan skema berbasis investasi. Berdasarkan Pasal 26 Permenperin No. 65 Tahun 2016, skema penghitungannya adalah sebagai berikut:
1. Investasi senilai Rp250 miliar hingga Rp400 miliar setara dengan TKDN 20 persen.
2. Investasi senilai lebih dari Rp400 miliar hingga Rp550 miliar setara dengan TKDN 25 persen.
3. Investasi senilai lebih dari Rp550 miliar hingga Rp700 miliar setara dengan TKDN 30 persen.
4. Investasi senilai lebih dari Rp700 miliar hingga Rp1 triliun setara dengan TKDN 35 persen.
5. Investasi senilai lebih dari Rp1 triliun setara dengan TKDN 40 persen.
(ase)