MA Anulir Aturan Taksi Online, Gojek Belum Bersuara
- Rintan Puspitasari / VIVa.co.id
VIVA.co.id – Co-Founder dan Human Resources Director Gojek, Monica Oudang, enggan berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam Trayek.
Lantaran putusan MA itu baru disahkan, ia mengatakan, pihaknya masih harus mempelajari empat belas poin yang disebut oleh MA.
"Sampai saat ini, kami masih mempelajari. Jadi kami masih belum mau memberikan komentar lebih lanjut," ujarnya saat ditemui VIVA.co.id di acara malam penganugerahan Penghargaan Achmad Bakrie, di Djakarta Theatre Ballroom, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2107.
Mahkamah Agung pada 20 Juni 2017 melalui amar putusannya mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil, terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Dengan demikian, Permenhub Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, tidak memiliki kekuatan hukum terikat dan dicabut.
Dalam putusannya, MA menilai Permenhub Nomor PM 26 Tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti, bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan kesepakatan antara pengguna jasa dengan usaha angkutan sewa khusus.
"Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah," seperti tertulis dalam putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 yang dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2017.