Situs Berkonten Radikal Diblokir, Pemiliknya Bisa Bikin Baru

Ilustrasi pemblokiran.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Pemerintah sudah memblokir sekitar 3.000 situs internet yang dianggap mengandung konten radikal. Pemblokiran itu berdasarkan masukan dan permintaan dari sejumlah lembaga terkait. Seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 antiteror.

Tidak Ada Kompromi sama Konten 'Bullying', 'Hate Speech' hingga Aktivitas Ilegal

Demikian ungkap Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto. "Kalau yang radikalisme baru tiga ribuan. Sekitar itu yang kami blokir," kata Henry usai diskusi dengan tema “Setelah Telegram, Apa Lagi Yang Diblokir?” Acara berlangsung di Auditorium Universitas Pertamina, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juli 2017.

Sebelum diblokir, sejumlah lembaga terkait sudah mempelajari dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Sehingga, proses pemblokiran itu melalui proses dan alasan yang sudah kuat.

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

Henry mengatakan, kendati sudah banyak yang sudah diblokir, akan muncul situs-situs lainnya. Hal itu dikarenakan gencarnya kelompok teroris untuk mencari pengikutnya. 

Henry menambahkan, saat situs internet yang berkonten radikal diblokir, pembuatnya tidak pernah melakukan protes. Pemilik situs lebih memilih untuk membuat situs baru ketimbang meminta Kominfo untuk membuka blokir.

Snackvideo Bersih-bersih Konten Negatif

"Yang namanya mencari pendukung itu sangat aktif untuk membuat situs," ujarnya. (ren)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwul

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024