Cegah Radikalisme, Kemkominfo Bakal Panggil Petinggi Medsos
- VIVA.co.id/ Putri Firdaus
VIVA.co.id – Setelah melakukan pemblokiran terhadap Telegram versi web pada Jumat, 14 Juli 2017 lalu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memanggil kembali petinggi-petinggi penyelenggara layanan sejenis seperti WhatsApp, Facebook dan Twitter. Hal ini diutarakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel A. Pangerapan, Senin, 17 Juli 2017.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menegaskan komitmen para penyedia layanan untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menangani terorisme dan penyebaran paham radikal melalui media sosial. Belum diketahui kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
"Sebentar lagi kita akan panggil penyelenggara layanan sejenis, Facebook, Twitter, WhatsApp untuk minta komitmen ulang bahwa pemerintah Indonesia tegas memerangi terorisme," ujar Samuel.
Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa jika penyedia layanan tidak bisa diajak bekerjasama bukan tidak mungkin pemerintah akan melakukan hal serupa pada penyedia layanan tersebut.
"Kita minta bantuan mereka untuk kerjasama kalau tidak kita akan lakukan hal yang sama. Kami berharap setelah Telegram tidak ada lagi pemblokiran. Justru ini jadi peringatan bagi yang lain agar tidak terjadi hal yang sama," kata dia.
Seperti diketahui, aplikasi media sosial 'telegram' diblokir oleh pemerintah karena dinilai mengandung banyak konten radikalisme. Selain itu, aplikasi ini dinilai tidak bisa menangkal penyebaran Hoax. Aplikasi ini diketahui juga merupakan aplikasi yang digunakan oleh ISIS untuk berkomunikasi.