Normalisasi Telegram Bakal Dilakukan, Apa Syaratnya?
- VIVA.co.id/ Putri Firdaus
VIVA.co.id – Situs layanan berkirim pesan Telegram diblokir oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat, 14 Juli 2017 lalu. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan ada kemungkinan situs tersebut dapat kembali dinormalisasi.
Namun, normalisasi tersebut dapat dilakukan jika pihak Telegram mau mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Cepat atau lambat normalisasi, kata Samuel, tergantung pada pihak Telegram sendiri.
"(Normalisasi) Tergantung dari seberapa cepat mereka merespons dan memenuhi ketentuan yang ada, di Permen (Peraturan Menteri) pemblokiran ada pasal mengatur normalisasi. Jika sudah terpenuhi kita harus normalisasi," ujar Samuel dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemkominfo, Senin, 17 Juli 2017.
Menurutnya, pemblokiran ini adalah salah satu peringatan keras bagi penyedia layanan agar dapat bekerja sama dalam memerangi terorisme yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Sebelumnya, Kemkominfo sudah pernah menghubungi pihak Telegran melalui email sebanyak enam kali sejak 29 Maret 2016 namun tidak ada balasan dari pihak Telegram.
"Ini peringatan keras bagi mereka agar mau berkoordinasi memberantas terorisme," kata dia.
Seperti diketahui, aplikasi chatting media sosial 'telegram' versi website diblokir oleh pemerintah karena dinilai mengandung banyak konten radikalisme. Selain itu, aplikasi ini dinilai tidak bisa menangkal penyebaran Hoax. Aplikasi Chatting ini diketahui juga merupakan aplikasi yang digunakan oleh ISIS untuk berkomunikasi.